Model
Politik

Sri Rahmawati Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Pengelolaan Sampah 

163
×

Sri Rahmawati Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Pengelolaan Sampah 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Sri Rahmawati, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang membahas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Acara ini dihadiri sekitar 200 warga dari berbagai kelurahan di daerah pemilihan Siantar Barat dan Siantar Utara, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.

Narasumber, Toga Sahat Sihite dari DLH Kota Pematangsiantar, menjelaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kota Pematangsiantar saat ini mencapai sekitar 321 ribu jiwa, dengan rata-rata produksi sampah setengah kilogram per orang per hari.

Baca Juga  Polisi Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada 2024

Toga Sahat Sihite juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pemerintah, namun masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif. Masyarakat berhak mendapat perlindungan dari dampak negatif pengelolaan sampah yang buruk.

Sri Rahmawati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi produk hukum daerah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk mengedukasi masyarakat mengenai peraturan yang berlaku. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa Perda ini dibuat untuk kepentingan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi warga,” ungkapnya.(js)