SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Warga Desa Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, meminta Bupati Simalungun untuk melarang truk dengan muatan berlebih (overtonase) melintasi jalan desa. Mereka menyatakan bahwa truk-truk besar ini telah menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu keamanan warga.
Warga Desa Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun marga Saragih Senin, (27/10/2025) mengungkapkan bahwa truk-truk overtonase ini telah merusak jalan desa dan membahayakan keselamatan warga. Mereka juga menuding bahwa pemilik truk tersebut adalah anggota DPRD Simalungun sehingga bebas melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Mudahalam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada pengusaha yang membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. Namun, warga desa meminta agar Bupati Simalungun mengambil tindakan lebih tegas untuk melarang truk overtonase melintasi jalan desa.
Kebijakan mengenai larangan truk overtonase didukung oleh peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Program Nasional Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading). Pemerintah pusat menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. (***)







