SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Masyarakat Desa Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun untuk melarang truk dengan muatan berlebih (overtonase) melintasi jalan. Permintaan ini dipicu oleh dampak negatif truk overtonase, seperti kerusakan jalan, kecelakaan, dan gangguan lingkungan., Selasa (4/11/2025)
Warga Desa Saribu Asih mengungkapkan bahwa mobil truk bertonase besar yang melintas di jalan tersebut dimiliki oleh anggota DPRD Simalungun. “Kita meminta kepada Bupati Simalungun maupun dinas terkait yaitu Perhubungan untuk larang mobil bertonase lintasi jalan ini,” ucapnya.
Sebagai kepala daerah, bupati memiliki wewenang untuk mengambil tindakan. Tindakan tersebut harus dikoordinasikan dengan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Bupati dapat menerbitkan Perbup untuk mengatur atau melarang operasional truk overtonase di jalan kabupaten atau jalan tertentu.
Kebijakan mengenai larangan truk overtonase didukung oleh peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Program nasional Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading).
Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Mudahalam mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati pengusaha yang membawa muatan yang melebihi tonase. Namun, belum ada jawaban lebih lanjut dari dinas terkait.
Pemilik mobil truck yang juga wakil ketua DPRD Simalungun dan anggota DPRD Simalungun tidak menanggapi pesan singkat yang dilayangkan.(NSI/th)







