SIANTAR I DIAN24NEW.com
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Senin (10/11/2025) Sore. Rapat ini menyoroti mutasi dua pejabat Dinas Pendidikan yang dimutasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional guru ahli muda.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Robin Manurung, dihadiri Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak, para anggota dewan, Kadis BKPSDM Timbul Hamonangan Simanjuntak, SAP, MSP, serta Kadis Pendidikan Mhd. Hamdani Lubis, S.H.
Rapat ini digelar menyusul adanya keberatan dua pejabat Dinas Pendidikan, yakni Simon Trimanto Tarigan, S.Pd., M.M. dan Suhendri, S.Pd.SD., M.Pd., yang dimutasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional guru ahli muda berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 2 Oktober 2025.
Kepala Dinas BKPSDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur resmi.
Ia mengungkapkan, usulan rotasi jabatan telah diajukan ke BKN pada 30 September dan mendapat rekomendasi resmi pada 2 Oktober 2025.
“Semua dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk koordinasi dengan BKN, WASDAL, dan Kementerian PANRB. Tidak ada rekayasa atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Timbul juga mengingatkan agar ASN memahami bahwa promosi jabatan harus didasarkan pada prestasi dan aturan, bukan keinginan pribadi atau tekanan dari pihak manapun.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar seluruh ASN tetap profesional dan bersabar menunggu proses yang berjalan sesuai hukum dan pertimbangan objektif.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Mhd. Hamdani Lubis, S.H., menegaskan bahwa tidak ada konflik internal di Dinas Pendidikan dan semua ASN bekerja sebagai satu tim.
Ia meluruskan persepsi bahwa Wali Kota ikut campur dalam urusan mutasi ASN.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan kepegawaian sudah didelegasikan kepada Tim Penilai Kinerja,” ujarnya.
Dani Lubis menambahkan, Wali Kota berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan kepala perangkat daerah dan tim kerja.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Patar Luhut Panjaitan, menyoroti persoalan transparansi dan keadilan dalam penerapan peraturan, termasuk dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia menegaskan, aturan seperti PP No. 94 dan Peraturan BKN No. 6 harus dijalankan secara konsisten tanpa interpretasi yang menyimpang.
“Jabatan adalah amanah. Tidak boleh ada diskriminasi dalam promosi atau mutasi,” tegasnya.
Patar juga mengapresiasi para guru yang menyampaikan aspirasi dengan semangat, serta meminta agar pemerintah kota dan BKD lebih transparan dan berpihak pada keadilan ASN.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Menurutnya, tanpa SOP yang jelas, keputusan bisa diambil secara semaunya dan menurunkan motivasi pegawai.
“Setiap kebijakan harus berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi. Semua harus berjalan di atas rel yang benar,” ujarnya.
Daud juga mengingatkan bahwa ketaatan pada aturan dan rasa takut kepada Tuhan harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan agar kebijakan yang dihasilkan adil dan profesional.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ilham Sinaga, menyoroti persoalan anggaran dan penilaian kinerja ASN (SKP) yang dinilai belum transparan.
Ia mengungkapkan, ada kekhawatiran bahwa penilaian kinerja yang semula baik bisa berubah tanpa alasan jelas, dan hal ini berdampak pada karier ASN.
“Kita harus hentikan pola lama yang tidak transparan. Kepala BKPSDM perlu dipanggil dan dievaluasi agar ke depan tidak terulang,” tegasnya.
Ilham menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh pihak kembali pada aturan dan prinsip keadilan, demi menjaga kepercayaan ASN terhadap sistem birokrasi pemerintah kota.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan agar Komisi I DPRD melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan mutasi dan pemberian tunjangan ASN, serta mendorong Pemko Pematangsiantar untuk memperkuat transparansi, keadilan, dan profesionalisme dalam tata kelola kepegawaian. (***)







