SIANTAR – DIAN24NEW
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Tahun Anggaran 2017, milik PT Telkom yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), masuk tahap penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Informasi yang berhasil dihimpun, guna mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi ini, sejumlah petinggi PT. Telkom dan Graha Sarana Duta (GSD), yang mengetahui dan terlibat dengan proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih tersebut satu persatu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Pematang Siantar.
Seperti, Direktur Bisnis dan Pengembangan PT. Graha Sarana Duta (GSD), Eris Sudariswan, telahpun menghadapi periksaan dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, pada Rabu (12/7/2023) lalu.
Saat diperiksa dimintai kesaksiannya, Eris menjelaskan kepada penyidik bahwa PT. Telkom, induk PT. GSD, mengetahui bahwa proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih diberikan kepada pihak ketiga.
Sementara dalam peraturan direksi hal tersebut tidak diperbolehkan. “Mereka (PT. Telkom) memberikan persetujuan bahkan dari dokumen justifikasi teknis,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Symon Morris Sihombing, pada Jumat (14/7/2023) lalu
Dalam penandatanganan kontrak dengan PT. Telkom, PT. GSD menyatakan kesanggupan mengerjakan proyek yang pada akhirnya memiliki segudang masalah itu. Namun faktanya, bangunan yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu dikerjakan PT. Tekken Pratama.
Alhasil proyek itu disorot kejaksaan dan menemukan kejanggalan-kejanggalan. Belakangan diketahui selisih keuntungan pada proyek itu bernilai fantastis, yakni Rp5,2 miliar. Sebelumnya kejaksaan memeriksa Senior General Manager PT. GSD, Heru dan General Manager Procurement, Weriza.
Heru hanya menyampaikan kesulitan yang dialami saat memberikan izin ke PT. GSD jika melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan direktur. “Dia katakan kompleks dan sulit, padahal tidak ada yang kompleks dan sulit,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Heru yang memberikan izin kepada PT. GSD untuk menunjuk pihak ketiga yakni PT. Tekken Pratama mengerjakan proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih itu tidak dapat menjawab pertanyaan penyidik.
“Dan lebih yang fatal lagi, malah proses pengerjaannya sudah dilaksanakan oleh PT Tekken Pratama sebelum penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD. Jadi ketika kita tanyakan itu, dia terdiam dan dia gak bisa jawab juga. Karena memang itu merupakan kesalahan yang fatal,” tegas Symon.
Kemudian esok harinya, kejaksaan memeriksa Weriza. Dalam perkara yang telah masuk ke penyidikan ini, Weriza berperan menandatangani kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD. Didepan penyidik, Weriza mengaku tidak mengetahui jika sebelum penandatanganan kontrak itu, proses pengerjaan gedung Balei Merah Putih telah berjalan.
“Dia baru tau pada saat di lapangan (gedung Balei Merah Putih). Sebenarnya ini pura-pura gak tahu aja ini. Biasalah, kalau sudah kejadian kan pura pura gak tahu,” kata Symon.
Seyogianya Direktur Utama PT GSD, Rinto Dwihartono juga akan diperiksa. Namun Rinto berulang kali meminta penjadwalan ulang. “Setelah minggu ini akan kita panggil lagi,” ujar Symon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar panggil sejumlah petinggi PT. Telkom dan Graha Sarana Duta (GSD) untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan. Informasi tersebut dikonfirmasi Kasi Pidsus, Symon Morris Sihombing.
“Minggu depan pemeriksaan lagi. Ada beberapa direktur dan Senior General Manager (SGM) baik dari PT. GSD dan PT. Telkom,” kata Symon lagi kepada wartawan Kamis (20/7/2023).
Pemeriksaan itu buntut dari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahan BUMN itu beserta rekanan pada pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar
Sebelumnya Direktur Bisnis dan Pengembangan PT. GSD, Eris Sudariswan diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya, Eris membernarkan PT. Telkom yang merupakan induk perusahaan PT. GSD mengetahui pembangunan Balei Merah Putih diperiksa ke pihak ketiga.
“Mereka (PT. Telkom) memberikan persetujuan bahkan dari dokumen justifikasi teknis,” kata Symon beberapa waktu lalu.
Dalam penandatanganan kontrak dengan PT. Telkom, PT. GSD menyatakan kesanggupan mengerjakan proyek yang pada akhirnya memiliki segudang masalah itu. Namun faktanya, pengerjaan dilakukan rekanan yakni, PT. Tekken Pratama.
Alhasil proyek tersebut disorot kejaksaan dan menemukan kejanggalan-kejanggalan. Belakangan diketahui selisih keuntungan pada proyek itu bernilai fantastis, yakni Rp5,2 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menjadwalkan pemanggilan Senior General Manager PT. Telkom pekan depan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Symon Morris Sihombing mengatakan, petinggi di perusahaan BUMN itu berperan sebagai pembuat justifikasi kebutuhan. “Ada sekitar lima orang yang akan kita panggil minggu depan. Salah satunya Direktur Property dan Development PT. GSD, Jon Edi Iraspati,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) lalu.
Sementara untuk esok hari, Kejaksaan akan memeriksa Senior General Manager PT. GSD Wahyu Restiono. Kejaksaan saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom yang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi yang diyakini terlihat dal kasus tersebut.
“Masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi baik PT. Telkom maupun anak perusahaannya, PT. GSD dan pihak ketiga PT. Tekken Pratama,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menemukan selisih keuntungan yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar. Namun angka kerugian itu berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilainya hanya sekitar Rp454 juta.
Bukan hanya itu saja, pelanggaran hukum juga didapatkan dari penunjukan PT Tekken Pratama sebagai pemegang proyek dengan penunjukan PT GSD oleh PT Telkom.
Sebab faktanya PT Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.
“Belum lagi kita bicara kualitas dan spesifikasi barang,” pungkas Symon.
Kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom masih agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik PT Telkom dan anak perusahaannya, PT GSD, serta pihak ketiga, PT Tekken Pratama.
Pada hari, Selasa (8/8/2023), Kembali, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar memeriksa 2 orang saksi, yakni setingkat Senior General Manager (SGM) PT Telkom, Fajar Wibawa, serta Direktur Pengembangan dan Bisnis, Jo Eddy Raspati.
Selama masa penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika PT Telkom Regional I Sumatera meminta kepada PT Telkom pusat anggaran sebesar Rp 44 miliar untuk membangun Gedung Balei Merah Putih di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Namun ternyata Telkom pusat mengeluarkan dana sebesar Rp 52 miliar. Fajar Wibawa tidak dapat memperlihatkan dasar dirinya menyetujui justifikasi kebutuhan itu dalam pengerjaan Gedung Balei Merah Putih.
“Mereka tidak dapat menunjukkan. Dimana-mana jika ada justifikasi kebutuhan, ada harga pasar yang menjadi lampiran. Ini tidak ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pematang Siantar, Symon Sihombing.
Symon mengibaratkan pembuatan justifikasi kebutuhan tersebut dibuat pakai ilmu dukun. “Kalau (PT Telkom) Regional I Sumut membuat pakai dukun, yang di pusat juga demikian. Mereka hanya membayangkan saja tanpa ada dasar,” ucap Symon.
Selain itu Symon juga menanyakan PT Telkom yang mengusut penasehat hukum perusahaan untuk mendampingi para saksi saat pemeriksaan di Kejaksaan. Symon mengaku, tidak keberatan akan hal itu, namun saat ini pihak yang diperiksa masih berstatus saksi bukan tersangka.
“Saya sampaikan kepada legal, jika kalian ingin mendampingi ya silahkan. Tapi pasif, jangan aktif. Jangan jadi mereka yang meluruskan keterangan para saksi itu,” pungkasnya.
Sebab, kata Symon, saksi merupakan orang yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian. Maka dari itu, keterangan mereka tidak perlu diluruskan penasehat hukum.
Proses kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih ini, lanjut Symon akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab setiap memeriksa saksi, keterangannya akan berkembang ke saksi-saksi lainnya
Fakta menarik kembali muncul usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memeriksa Direktur Finance PT GSD, M. Wisnhu Adjie yang merupakan anak perusahaan PT. Telkom beberapa waktu lalu.
Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar mengatakan, terdapat dua versi daftar penyempurnaan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. “Versi Telkom yang juga ada di GSD, kemudian versi yang dihitung kembali oleh GSD,” kata Symon, Sabtu (2/9/2023) kemarin.
Penyidik kembali mempertegas keterangan itu kepada Wisnhu Adjie. Jawabannya, kata Symon, mereka (GSD) juga harus menghitung keuntungan kepada perusahaannya.
Symon pun terkejut mendengar jawaban itu. Dikatakan Symon, PT. GSD tidak seharusnya menghitung keuntungan karena tidak mempekerjakan langsung proyek tersebut. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, yang menghitung keuntungan adalah yang melakukan pekerjaan,” terangan Symon.
Dilanjutkan Symon, PT. GSD berhak melakukan penghitungan manakala, proyek tersebut tidak Dipihak ketigakan dan dikenakan sendiri. “Uda gila kalian, saya bilang. Yang harusnya menghitung keuntungan itu Tekken Pratama,” tegasnya.
PT. Tekken Pratama merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Meskipun pada akhirnya, pekerjaan itu merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Dalam proyek ini, Symon memposisikan PT. GSD sebagai calo untuk proyek pembangunan gedung milik PT. Telkom. “Berarti mereka menghitung untung, sebagai calo,” pungkasnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom. Terdapat pengakuan yang sinkron antara saksi dari PT. Telkom dengan PT. Graha Sarana Duta (GSD).
Dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, para saksi mengatakan mendapat instruksi dari eks Dirut PT. Telkom, Alex Sinaga untuk segera membangun Gedung Balei Merah Putih.
Namun para saksi tersebut tidak dapat memperlihatkan instruksi tertulis itu kepada penyidik. “Tapi mereka mengatakan tidak pernah melihat yang namanya instruksi Dirut itu,” ucap Symon kepada wartawan, Selasa (4/9/2023).
Symon mengaku heran terhadap sikap perusahaan-perusahaan plat merah tersebut. Pembangunan Gedung Balei Merah Putih, diibaratkan Symon seperti membangun kos-kosan.
Terkait pemeriksaan terhadap Alex Sinaga dan eks Direktur Keuangan (Dirkeu), Herry M Zein, keduanya dikatakan Symon meminta penjadwalan ulang hingga pertengahan bulan September mendatang.
“Karena ada suatu pekerjaan, mereka meminta Minggu kedua atau ketiga bulan September,” ujar Symon. (mstr)
Editor. : Taman Haloho










