Model
Pematangsiantar

Kejari Pematangsiantar MUSNAHKAN 72 Barang Bukti! Sabu 126 Gram, Ganja 207 Gram Hancur!

108
×

Kejari Pematangsiantar MUSNAHKAN 72 Barang Bukti! Sabu 126 Gram, Ganja 207 Gram Hancur!

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2027) sore. 

Polres Pematangsiantar hadir melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH dan KBO Sat Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH.

Kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dipimpin langsung Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH dan turut dihadiri perwakilan BNNK, para Kasi, jaksa, dan pegawai Kejari.

Dari total 72 perkara, 57 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 126,61 gram, ganja 207,81 gram, serta alat pendukung seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, dan handphone.

Baca Juga  Kepedulian PT STTC dalam Bantuan Sosial Imlek Mendapat Apresiasi

Selain itu, 13 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dimusnahkan dengan barang bukti seperti pisau, gergaji, HP, jaket, topi, dan pakaian. Sedangkan 2 perkara Trantibum memusnahkan barang bukti berupa pulpen, kertas, tas, dan handphone.

Kajari Erwin Purba dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Erwin menambahkan bahwa kegiatan awalnya direncanakan pada pukul 14.00 WIB bersama Pemko dan Forkopimda, namun tertunda karena cuaca kurang mendukung sehingga baru dilaksanakan pada sore hari.

Di akhir kegiatan, Kajari menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan barang bukti dan menyukseskan pelaksanaan pemusnahan. (***)