Model
KriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonial

Musnahkan 42,25 Gram Sabu. Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M.Sitinjak : Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba

202
×

Musnahkan 42,25 Gram Sabu. Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M.Sitinjak : Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com
Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya memerangi peredaran narkotika. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, pemusnahan barang bukti sabu seberat 42,25 gram dilaksanakan di halaman Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025) siang.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait tampak hadir, di antaranya Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, JPU Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, serta kuasa hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong SH. Hadir pula jajaran Sat Resnarkoba dan dua tersangka, FEP alias G, residivis tahun 2021 serta F.S.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai SOP: sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dibuang ke saluran khusus yang telah disiapkan. Langkah itu dilakukan setelah barang bukti diverifikasi dan diperiksa oleh pihak terkait.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Siapkan Dokumen Kajian Risiko Bencana

Kapolres AKBP Sah Udur menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kuat Polres Siantar dalam memutus rantai peredaran narkotika di kota ini.

“Dari 421 paket dengan berat kotor 94,05 gram, disisihkan 42,25 gram untuk dimusnahkan hari ini. Ini bukti nyata keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba untuk merusak generasi,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Baca Juga  Ikuti Latpraops Patuh Toba 2024 Secara Virtual, Polres Simalungun Siap Wujudkan Tertib Berlalu Lintas

Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama sebagai bentuk transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.(***)