SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Tupiati (57), seorang ibu rumah tangga, kembali mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk menuntut kepastian atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak Oktober 2024 lalu. Kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun, namun belum menemui titik terang.
Setahun lebih berlalu tanpa kepastian hukum, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tupiati (57) kembali mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026) sore. Warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut kepastian atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak Oktober 2024 lalu.
Dengan wajah menyimpan kekecewaan, Tupiati mengaku keadilan seolah berjalan tertatih. Kasus yang dilaporkannya belum juga menemui titik terang, meski telah bergulir lebih dari satu tahun di kepolisian.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban sendiri. Tupiati menyebut, dirinya diduga dikeroyok tiga orang yang datang ke kediamannya. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka di bagian wajah dan tubuh.
“Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah mencari masalah, justru mereka yang datang,” ujar Tupiati dengan nada getir.
Laporan itu telah resmi diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/533/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 22 Oktober 2024. Namun hingga kini, korban mengaku belum pernah mendapat penjelasan rinci terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Minimnya bukti visual saat kejadian, meski disaksikan sejumlah orang, disebut Tupiati menjadi salah satu kendala proses hukum. Kondisi ini, menurutnya, tak hanya memperlambat penanganan perkara, tetapi juga menimbulkan tekanan psikis dan kerugian moral yang mendalam. Bahkan, hingga kini korban mengaku belum pernah dipertemukan dengan pihak terlapor.
Di tengah beredarnya isu adanya pengaruh pihak tertentu yang membuat kasus berjalan lamban, Tupiati menegaskan tetap percaya dan memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan.
Sementara itu, menanggapi keluhan korban, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa, mengatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor.
“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua, namun belum mendapat respons,” jelas IPDA Revanto.
Ia menegaskan, apabila terlapor kembali mangkir pada panggilan ketiga, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
“Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, tentu akan kami upayakan jemput paksa sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(***)










