Model

Model

Model

Model
Peristiwa

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung Pastikan Balita 5 Tahun Korban Penganiayaan Setrika Panas Inang Nguda di Rawat Maksimal

36
×

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung Pastikan Balita 5 Tahun Korban Penganiayaan Setrika Panas Inang Nguda di Rawat Maksimal

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH., S.I.K., M.H memastikan balita 5 tahun korban penganiayaan setrika panas oleh Inang Ngudanya (istri dari adik Kandung Bapak Korban), inisial SM (53) dalam kondisi baik -baik saja. 

Korban balita 5 tahun inisial R, adalah merupakan anak yatim yang ditinggal mati oleh bapak kandungnya, sedangkan ibu kandung R keberadaannya tidak diketahui.Dan selama ini Korban tinggal bersama pelaku. Dimana korban dan pelaku masih keluarga dekat (Pelaku adalah Inang Nguda kandung korban yang tak lain istri dari adik kandung alm Bapak korban. 

Kini korban R sudah dibawah langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, ke Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar guna mendapatkan perawatan maksimal oleh tim Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, Junat (6/10/2023), sekira pukul 15.30 WIB

“Kami langsung membawa korban R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung. “Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.”

Ia juga menambahkan, “Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak.”

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. “Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres. Sabtu (7/10/2023).

Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat “SM” berada di rumahnya. Ia marah kepada “R” karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, “SM” kemudian memukul kaki “R” dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

“Dalam pengakuannya, “SM” menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan “R”, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya.Jumat(6/10/2023).

Tindakan “SM” dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini “SM” telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Editor.       :     Taman Haloho