Model

Model

Model
MingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Polemik Pemasangan Kawat Berduri di Halte Pasar Horas, Pematangsiantar

407
×

Polemik Pemasangan Kawat Berduri di Halte Pasar Horas, Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemasangan kawat berduri di area halte Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, menuai keluhan dari pedagang dan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, PDPHJ Pasar Horas, Dinton Siagian, memberikan penjelasan terkait kebijakan penertiban dan penataan kawasan pasar.

Pada Rabu (14/01/2026), Kabag operasional dan ketertiban Dinton Siagian menyampaikan keterangan kepada Dian24new.com di kantornya. Ia menjelaskan bahwa pemasangan kawat berduri dilakukan karena sebelumnya area halte digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang kaki lima (PKL), sehingga mengganggu fungsi halte sebagai fasilitas umum.

Model

“Lapak pengganti sebenarnya sudah kami sediakan. Penertiban juga dilakukan secara kekeluargaan dan persuasif. Kami tidak ingin menimbulkan konflik, namun pedagang yang bersangkutan tidak bersedia pindah meski sudah beberapa kali diingatkan,” ujar Dinton.

Ia menegaskan bahwa halte diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggu angkutan umum, bukan untuk aktivitas jual beli. Selain itu, pihak pengelola pasar juga telah memasang spanduk larangan berjualan di lokasi tersebut.

Selain persoalan kawat berduri, Dinton juga menanggapi keluhan pedagang terkait penataan lapak, khususnya pedagang Rojer (baju bekas) yang menggantung dagangan terlalu tinggi hingga menutupi pandangan kios di belakangnya. Menurutnya, pihak pasar telah berulang kali mengimbau agar pedagang menata dagangan secara wajar dan tidak menghalangi pedagang lain.

Di sisi lain, salah satu pedagang, Br Tampubolon, menyampaikan keluhannya terkait kondisi pasar darurat. Ia menilai penataan pasar belum sesuai harapan awal, terutama terkait fasilitas dan pemerataan pedagang.

“Banyak lapak yang kosong, sementara kami pedagang lama justru berjualan dengan fasilitas yang minim. Drainase juga sering mampat, sehingga air naik ke lapak saat hujan,” keluhnya.

Br Tampubolon juga mengeluhkan pedagang Rojer di bagian depan yang memajang dagangan terlalu tinggi, sehingga menyulitkan pedagang di belakang. Meski demikian, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi setiap bulan.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapospol PD PHJ, Edy Syahputra, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait pemasangan kawat di halte Pasar Horas. Menurutnya, pemasangan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi halte agar tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan.

“Ada pengaduan dari masyarakat kenapa halte dipagar dan dipasang kawat. Halte itu memang tidak diperuntukkan untuk jualan, tapi kenyataannya masih digunakan untuk berdagang. Padahal sudah dipasang peringatan larangan berjualan, namun masih dilanggar,” ujar Edy.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan demi kelancaran dan ketertiban kawasan pasar. Pedagang yang diarahkan masuk ke dalam pasar sebenarnya sudah memiliki lapak, namun tetap memilih berjualan di luar karena merasa sudah lama berdagang di lokasi tersebut.

Edy juga menyebutkan bahwa pemasangan kawat di halte tersebut telah dilakukan sekitar sepekan lalu oleh pihak pengelola pasar sebagai upaya penertiban.

Polemik pemasangan kawat berduri di halte Pasar Horas diharapkan dapat segera menemukan titik temu, melalui evaluasi bersama antara pengelola pasar, pedagang, dan pihak terkait, demi kenyamanan masyarakat dan tertibnya aktivitas pasar. (***)