SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria Rudi Siregar (44) diamankan petugas di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Rudi diketahui merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Bane.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Rudi yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan SM Raja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Gudang Garam berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, serta satu unit handphone merek Realme warna biru yang disimpan di kantong depan sebelah kiri tersangka.
Saat diinterogasi, Rudi mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak berhasil ditemukan dan nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RS telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.
Berita disampaikan oleh Humas Polres Pematangsiantar dan diterima redaksi Dian24new.com pada Sabtu, (31/01/ 2026). (***)







