Model
InternasionalEkonomiNasionalPeristiwaRegional

KPK Temukan 8 Celah Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Naik Jadi Rp171 Triliun

79
×

KPK Temukan 8 Celah Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Naik Jadi Rp171 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA I DIAN24NEW.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi identifikasi delapan potensi celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis seiring lonjakan anggaran dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

Temuan tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025. KPK nilai kenaikan anggaran belum diimbangi sistem tata kelola dan pengawasan memadai.

“Besarnya anggaran belum diikuti kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga membuka ruang penyimpangan,” tulis laporan KPK, Senin 20 April 2026.

Dari sisi regulasi, belum ada aturan komprehensif atur koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemda. Kondisi ini berpotensi timbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan.

Mekanisme penyaluran bantuan dinilai berisiko perpanjang rantai birokrasi dan buka peluang praktik rente yang gerus efektivitas anggaran.

Baca Juga  Lagi Asik Pesta Narkoba di Sei Kepayang, 19 Orang Diamankan Intel Kodim 0208/AS 

KPK soroti pendekatan terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional. Model ini berpotensi kurangi peran pemda sekaligus lemahkan kontrol lapangan.

Potensi konflik kepentingan ditemukan pada penunjukan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Belum jelas SOP seleksi mitra.

Aspek transparansi dan akuntabilitas masih lemah, terutama verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

KPK temukan sejumlah dapur belum penuhi standar keamanan pangan. Berisiko timbulkan masalah kesehatan, termasuk keracunan makanan. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minim keterlibatan dinkes dan BPOM.

Program juga belum punya indikator keberhasilan terukur. Tidak ada data dasar status gizi penerima manfaat sehingga sulit evaluasi jangka panjang.

KPK beri tujuh rekomendasi perbaikan. Antara lain susun regulasi komprehensif setingkat Perpres untuk perjelas tata kelola, perbaiki mekanisme bantuan agar tak picu rente, perkuat peran pemda dalam pengawasan, tegaskan SOP pemilihan mitra, tingkatkan transparansi, dan kuatkan sistem pelaporan keuangan.

Baca Juga  Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Siabal-abal Siantar Marihat, Wali Kota Beri Bantuan

KPK tegaskan tanpa perbaikan tata kelola menyeluruh, program MBG berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, meski bertujuan strategis tingkatkan gizi masyarakat. (***)