Model
KriminalInternasionalNasionalPeristiwaRegional

Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp692 Juta

93
×

Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp692 Juta

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kota Batam. Tiga tersangka dan empat unit kendaraan diamankan, Jumat (17/4/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei sampaikan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan lapangan di SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Modus operandi: pelaku beli BBM jenis Pertalite dan Solar pakai jerigen yang diangkut mobil pick-up. Pelaku diduga salahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS diamankan. Ketiganya berperan sebagai pengendara mobil pengangkut.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora sebut barang bukti disita: tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar 2.000 liter. Turut diamankan puluhan jerigen, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

Baca Juga  Rakernas APKASI XVII 2026 Digelar di Batam, Bupati Simalungun Hadir

BBM rencana dijual kembali ke kios dan Pertamini dengan keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter. Negara diperkirakan rugi Rp692.160.000 akibat praktik ilegal ini.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lanjut.

Kabidhumas Polda Kepri imbau masyarakat laporkan gangguan kamtibmas. Hubungi Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps bila temukan potensi gangguan keamanan. (***)