SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang terduga bandar sabu, inisial JM alias Jamal (42) ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun dirumahnya, yang berada di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu ((20/10/2023). Jamal dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal aktifitas mengedarkan sabu.
“Masyarakat melaporkan pada laporan informasi masyarakat dari media sosial. Dimana, tersangka JM alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dimaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba kepada dia 24new.com, Minggu (21/10/2023).
IPTU V.J Purba menjelaskan setelahmendapat laporan di media sosial, pihaknya segera melakukan pengintaian terhadap Jamal. Hingga Sabtu kemarin, polisi menggrebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kandang ayam milik tersangka.
Laporan ini ditanggapi dari fungsi humas Polres Simalungun, Sambung VJ Purba, kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, M.H. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka JM alias Jamal,” ungkap VJ.
“Dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong.
Dalam interogasi awal JM alias Jamal mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya.
Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial Y yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.
Editor. : Taman Haloho







