Model
EkonomiInternasionalKriminalNasionalPeristiwaRegionalTeknologiUncategorized

Polresta Barelang Bongkar Mafia BBM Subsidi, 815 Liter Pertalite Disita dari Calo dan Penjual Pertamini

58
×

Polresta Barelang Bongkar Mafia BBM Subsidi, 815 Liter Pertalite Disita dari Calo dan Penjual Pertamini

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua tersangka diamankan bersama 815 liter Pertalite dan satu unit pick up.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu 6 Mei 2026. Dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara, Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta penyidik Polsek Sungai Beduk.

Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara sampaikan kasus terungkap dari informasi BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau dijual kembali secara ilegal. Tim lakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU.

Kamis 30 April 2026 pukul 06.57 WIB, petugas dapati pick up Suzuki Carry abu-abu metalik BP 8954 EO isi Pertalite pakai jerigen di bak kendaraan. Usai terisi, tersangka AA 48 tahun tutup bak pakai terpal dan tinggalkan SPBU.

Baca Juga  Jual Rokok Tanpa Cukai, Pemilik Warung di Jalan Tangki Lorong 20  Siantar Martoba Diamankan 

Tim buntuti kendaraan ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Sungai Jodoh, Batu Ampar. Tersangka AA turunkan 20 jerigen Pertalite di sebuah rumah. Lalu lanjut ke bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Lubuk Baja, dan turunkan 6 jerigen ke tersangka AS 36 tahun.

Petugas langsung amankan kedua tersangka dan barang bukti ke Polresta Barelang.

Tersangka AA peroleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi lewat calo seharga Rp4 juta. Surat itu dipakai dapat kuota 25 ton Pertalite per bulan. BBM dijual kembali ke AS dan pihak lain dengan untung Rp1.000 per liter. Praktik berjalan sekitar satu tahun.

Tersangka AS beli dari AA lalu jual ke masyarakat pakai pertamini seharga Rp12.000 per liter, untung Rp1.000 per liter. Praktik ini rugikan negara karena subsidi tidak tepat sasaran dan kurangi pasokan SPBU.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Sidak Minyakita di Pasar Horas dan Dwikora, Harga Sesuai HET Rp15.700

Barang bukti disita: 1 unit pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi 815 liter Pertalite, dan 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dishub Pemko Batam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian tegaskan Polresta Barelang terus awasi dan tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Ia imbau warga lapor jika temukan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. (***)