Model
Kriminal

Jual Rokok Tanpa Cukai, Pemilik Warung di Jalan Tangki Lorong 20  Siantar Martoba Diamankan 

72
×

Jual Rokok Tanpa Cukai, Pemilik Warung di Jalan Tangki Lorong 20  Siantar Martoba Diamankan 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi menggerebek sebuah warung menjual rokok tanpa cukai atau Ilegal di Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 6 Maret 2025.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H dikonfirmasi pada Jumat 7 Maret 2025 siang mengatakan seorang wanita tua pemilik warung berinisial “RR” (55) diamankan. 

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di sebuah warung Jalan Tangki, Lorong 20 tersebut menjual rokok ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH pimpin penggrebekan di warung tersebut.

Baca Juga  Karyawan PTPN IV PalmCo Kebun Sei Kopas Diringkus, Dugaan Kasus Pencabulan Anak

“Dan mengamankan seorang wanita tua berinisial “RR” merupakan pemilik warung,” kata IPTU Sandi Riz.

Selain itu, kata IPTU Sandi Riz, turut juga diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau Ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.

Diinterogasi “RR” mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. 

“Adanya pengakuannya tersebut “RR” beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” ucap IPTU Sandi.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Lingkungan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Pemuda Pengangguran Dibekuk

Lalu setelah dilakukan pemeriksaan “RR” diduga terbukti melakukan Tindak Pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai sebagaimana dimaksud dlm Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Sehingga pada sore harinya Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga bersama Tim melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.

“Perempuan berinisial “RR” beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Sandi Riz. (as/th)