SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Unit Reaksi Cepat URC Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan kecepatan gerak. Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus dalam hitungan jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Honda Revo hasil curian dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melarikan diri.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi pengungkapan ini, Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 19.55 WIB. Ia menyampaikan data periode 13-30 Mei 2026, URC Jatanras mengungkap 2 laporan polisi dengan 5 tersangka diamankan.
“URC Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bekerja cepat dan presisi. Dalam periode ini, dua kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Verry.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan kronologi pengungkapan salah satu kasus menonjol tersebut.
Kejadian berawal Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Tunggu-Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik. Korban Beckam Siburian, 29 tahun, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP yang dibawa tiga orang pelaku.
Begitu informasi diterima, personel Unit I Opsnal Jatanras bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan warga langsung mengejar pelaku. Pukul 13.00 WIB di hari yang sama, satu pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor curian.

“Saat diinterogasi, pelaku pertama mengaku mereka berjumlah tiga orang. Dua rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam metalik BK 1386 WU,” ungkap AKP Wisnugraha.
Pengejaran dilanjutkan sepanjang malam. Hingga akhirnya pukul 04.30 WIB dini hari, informasi dari warga menyebut dua pelaku berada di Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya bersama mobil Avanza yang digunakan kabur.
Ketiga pelaku berinisial Mario Gurning 20 tahun, Anas Rizky 21 tahun, dan Ayyash Suhendar 18 tahun. Ketiganya warga Kota Pematangsiantar dan berstatus belum bekerja. Saat ini ketiganya dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP dan ditahan di Satreskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini bukti sinergi kuat antara personel URC Jatanras dengan masyarakat. Informasi dari warga jadi kunci penting. Kami ajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau pemilik kendaraan memarkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah curanmor. (th)







