Model
Kriminal

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diringkus, Korban Kritis Dilarikan ke RS

111
×

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diringkus, Korban Kritis Dilarikan ke RS

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diringkus, Korban Kritis Dilarikan ke RS

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kesigapan personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali diuji saat patroli Blue Light. Kamis malam 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.44 WIB, polisi menemukan seorang perempuan tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Asahan KM 13, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela. Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 12 jam kemudian.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi, Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyebut penanganan cepat ini wujud nyata Polres Simalungun sebagai institusi berintegritas dan humanis.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH menjelaskan, korban bernama Nova Ariska, 16 tahun, warga Huta I Bangun, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, ditemukan dalam kondisi kritis. Wajahnya berlumuran darah dan telinga mengeluarkan darah. Korban tidak sadarkan diri saat ditemukan.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Pastikan Keselamatan Wisatawan di Danau Toba

“Personel patroli langsung menuju TKP setelah menerima informasi dari masyarakat. Korban segera kami bawa ke Puskesmas Bangun untuk pertolongan pertama, namun kondisi korban mengharuskan kami merujuk ke RSU Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Hengky.

*Kronologi Mengejutkan*
Dari keterangan saksi, terungkap fakta mengejutkan. Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Scoopy putih membonceng seorang laki-laki dengan kecepatan 60-80 km/jam. Saksi yang duduk di depan rumah Jalan Asahan KM 13 melihat laki-laki yang dibonceng mencekik korban dari belakang dengan tangan kanan sementara korban berteriak minta tolong. Namun saksi mengira keduanya bercanda.

Selang satu menit, pengendara motor CRF dari arah berlawanan berhenti dan meminta bantuan. Warga berlari ke lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak sekitar 100 meter dari tempat saksi duduk dalam kondisi berdarah-darah.

Baca Juga  Simalungun Gelar Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri Dukung Swasembada Pangan

IPDA B. Situngkir SH bersama Unit Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi, dan mengidentifikasi korban serta pelaku. Hasilnya, pelaku kekerasan terhadap anak itu M. Ivan Rivaldi, 28 tahun, warga Pondok Sejahtera, Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ucap AKP Hengky.

Pelaku dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diserahkan ke Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara keluarga korban disarankan membuat laporan polisi resmi.

Baca Juga  Polsek Gunung Malela Dampingi Devile MTQ ke-52 Kabupaten Simalungun

“Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami. Siapapun yang berani melakukan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum kami, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKP Hengky B. Siahaan. (th)