Model
Simalungun

Diduga Ada Pungli Rp20 Ribu per Jerigen di SPBU Huta Bayu Raja Simalungun, Penjual Eceran Keluhkan

209
×

Diduga Ada Pungli Rp20 Ribu per Jerigen di SPBU Huta Bayu Raja Simalungun, Penjual Eceran Keluhkan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Praktik dugaan pungutan liar kembali mencuat di SPBU milik Barita Doloksaribu, Kelurahan Huta Bayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sejumlah penjual minyak eceran mengaku harus membayar Rp20.000 kepada penjaga galon setiap kali mengisi BBM menggunakan jerigen.

Informasi ini disampaikan sejumlah penjual minyak eceran kepada tim media, Senin 24/8/2026.

“Kami isi minyak pakai jerigen harus berikan uang Rp20 ribu baru jerigen kami diisi. Kami bingung dan kewalahan berjualan. Kami mohon Pertamina turun ke SPBU ini dan lihat langsung. Kalau terbukti, hukum galonnya,” ujar salah seorang penjual.

Saat dikonfirmasi, penjaga galon yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut.

Baca Juga  Polres Simalungun Siap Dukung Ditres PPA-PPO Polda Sumut

“Benar pak, pembeli minyak di sini yang pakai jerigen harus berikan Rp20 ribu kepada kami, baru kami isi jerigen pelanggan sesuai antrian pembeli. SPBU ini milik bapak Barita Doloksaribu dan sudah diketahui beliau pak,” ucapnya.

Berdasarkan aturan BPH Migas dan SOP Pertamina, pembelian BBM subsidi seperti Solar atau Pertalite menggunakan jerigen dilarang keras kecuali untuk kebutuhan khusus petani, nelayan, atau usaha mikro yang dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Melayani pengecer atau penimbun dengan jerigen merupakan pelanggaran SOP. Apalagi disertai pungutan tambahan, dapat dikategorikan sebagai praktik pungli.

Pemilik dan pengelola SPBU dapat dikenai sanksi tegas apabila terbukti melanggar. Sanksi dari Pertamina berupa surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM selama 30 hari atau lebih, hingga Pemutusan Hubungan Usaha PHU atau pencabutan izin operasional SPBU jika pelanggaran bersifat sistematis.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam,  Pelaku Pencuri Lembu Ditangkap di Ujung Padang

Secara hukum, jika oknum operator atau pengelola terbukti bekerja sama memperlancar penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi demi imbalan uang, dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto KUHP tentang pembantuan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar.

Para penjual eceran mengaku praktik ini memberatkan usaha kecil mereka. Harga jual ke pembeli jadi tidak wajar karena sudah terbebani “uang tambahan” di SPBU.

“Kami mohon perhatian Pertamina dan aparat. Turun langsung cek ke lapangan,” harap mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Barita Doloksaribu belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.

Masyarakat yang mengetahui lokasi atau kode SPBU serupa dapat melaporkannya secara resmi melalui Call Center Pertamina 135 atau layanan pengaduan resmi Pertamina. (th/NSI)