Model
Politik

Soal Cuti Wali kota Ikut Pilkada 2024, Kabag Tapem : Kita Sedang Menunggu Surat Izin dari Pj Gubsu

68
×

Soal Cuti Wali kota Ikut Pilkada 2024, Kabag Tapem : Kita Sedang Menunggu Surat Izin dari Pj Gubsu

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW.com

Karena maju menjadi Calon Walikota Siantar pada Pilkada Serentak 2024, dr Susanti Dewayani Sp A sebagai Walikota Siantar, harus mengajukan surat perpermohonan cuti kepada  Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 

 

“Ya, ibu Walikota sudah mengajukan permohonan cuti kepada Pj Gubernur Sumut secara tertulis dan kita sedang menunggu surat izin,” kata Kabag Tapem Pemko Siantar Hendra Tumpal Simamora, Jumat (13/09/2024).

Dijelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Biro Otda Pemrov Sumut kapan keluarnya  izin cuti tersebut. “Ya, intinya kita sedang menunggu,” imbuh Hendra 

Soal cuti Walikota menjadi calon Walikota tertuang sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 20242 dan  dipertegas lagi melalui  surat Pj Gubernur Sumut.

Baca Juga  RHS: Kita Harus Bekerja Keras, Ikhlas dan Selalu Bersatu Untuk Melanjutkan yang Sudah Kita Mulai

“Kepala daerah atau Walikota sudah mulai cuti tanggal 25 September sampai 23 Oktober 2024, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditentukan KPU,” ujarnya sembari mengatakan Gubenrnur memberikan cuti  paling lama 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.

“Jadi, kita sedang menunggu jawaban atas permohonan cuti Ibu Susanti dari Pj Gubernur Sumut,” katanya lagi sembari mengatakan, saat Walikota menjalani cuti, ada pejabat tinggi pratama dari propinsi atau dari kementrian sebagai Pejabat Sementara (Pjs).

Terpisah, soal surat cuti Susanti Dewayani mengatakan memang belum ada mereka terima. Namun terkait  kapan Walikota yang maju menjadi calon pada Pilkada 2024 mengajukan surat cuti kepada KPU di daerah, belum ada petunjuk teknis dari KPU.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Hadiri Launching 200 Jembatan Garuda, Diresmikan KASAD

“Kalau Surat Edaran Kemendagri belum kita terima dan kita sedang menunggu petujuk teknis dari KPU,” ujarnya mengakhiri. (snc/th)