Model
Simalungun

Warga Silakidir Dapat Sertifikat Tanah dari BPN Simalungun

137
×

Warga Silakidir Dapat Sertifikat Tanah dari BPN Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Kades (Kepala Desa) Nagori Silakkidir, Heplin Marpaung, memberikan penjelasan kepada warga Huta III, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun terkait proses dan asal-usul alas hak atas tanah sebagai dasar untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, Heplin menyampaikan bahwa proses pengakuan alas hak tanah ini telah dimulai sejak tahun 2023, dengan mengacu pada keabsahan garis keturunan dari Opung Raja Kaliamsa (Opung Raja Maligas) melalui anaknya, Tuan Kasli.

“Tahun 2023 kami memverifikasi keabsahan ahli waris dari Opung Raja Kaliamsa. Dasar itulah yang kami gunakan untuk menaikkan status kepemilikan tanah agar dapat diproses oleh BPN,” jelas Heplin.

Baca Juga  Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Polisi 

Ia menambahkan, bahwa surat keterangan tanah yang berasal dari tahun 1940 menjadi acuan utama dalam proses pengajuan ke BPN. Alas hak tersebut berasal dari Tuan Kasli dan telah diakui sebagai hibah oleh pihak BPN.

“Tanpa adanya alas hak, tidak mungkin sertifikat hak milik bisa diterbitkan. Puji Tuhan, pihak BPN mengakui hibah atas nama Tuan Kasli saat pertemuan tersebut,” ungkap Heplin.

Lebih lanjut, Heplin menjelaskan pentingnya status kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia. Ia menyebut bahwa sertifikat merupakan dokumen tertinggi yang diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Kalau hanya surat keterangan tanah (SKT), statusnya masih di bawah tangan dan belum diakui oleh pemerintah pusat. Itulah sebabnya kita urus SHM ini, agar status kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum,” terangnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Heplin juga mengajak masyarakat untuk senantiasa berdoa agar proses pengurusan sertifikat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dari silsilah keluarga itulah kita cari legalitasnya. Karena itu juga dianggap sah oleh BPN sebagai dasar penerbitan SHM,” tutup Heplin.

Dalam kesempatan tersebut, Heplin Marpaung juga menyampaikan bahwa proses pengajuan sertifikat tanah oleh warga telah membuahkan hasil. Dari total 350 pengajuan yang diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), sebanyak 56 sertifikat telah resmi diterbitkan dan diserahkan kepada warga.

“Dari 350 berkas yang diajukan, sejauh sudah ada sekitar 56 sertifikat yang berhasil diterbitkan oleh pihak BPN dan kami serahkan kepada warga, ungkap Kades.

Baca Juga  Bupati Simalungun Hadiri Grand Opening Bank BNI Cabang Tanah Jawa: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Ia berharap sisanya segera menyusul, sembari mengingatkan warga untuk terus melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan hukum agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Huta Bayu Raja Ferry Risdonni Sinaga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.(NSi)