Model
Simalungun

Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui RJ 

56
×

Bupati Simalungun Fasilitasi Permasalahan Guru dan Siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok Melalui RJ 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.(RJ)

Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).

Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan sebagai Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap sebagai Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).

Dalam proses retorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.

Baca Juga  Berkat Sigap Kadiskes Simalungun Edwin Tony SM Simanjuntak, Operasi Tumor di Kepala Natalia Br Napitupulu Berjalan Lancar, "Trimaksih Pak Bupati"

Selanjutnya, Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.

Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah Sinaksak, Armada, dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.

Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.

Baca Juga  Tunaikan Janji, Ny Ratnawati RHS  Lunasi Kekurangan Biaya Umroh Pedagang Sayur Keliling Asal Sidamanik

“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda), Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan pihak keluarga, tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(ril/th)