SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Penggunaan dana desa di Desa Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah proyek pembuatan sumur bor dengan dana Rp 26,7 juta dari dana desa 2025 dipertanyakan. Ada dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri dengan cara markup anggaran.
Kepala Desa Bah Jambi II, Rahman Siregar, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembuatan sumur bor, tetapi juga untuk pembangunan corcoran untuk penampungan tangki air dan atap pelindung tangki air.
“Tidak benar itu bang, dana segitu kami masih membangun corcoran untuk penampungan tangki air dan kami bangun juga atap pelindung tangki airnya,” kata Rahman Siregar.
Rahman Siregar juga mengimbau awak media untuk tidak asal menuduh dan meminta untuk langsung bertanya kepada Kepala Desa atau Pelaksana Kegiatan jika ingin memberitakan pekerjaan desa.
“Janganlah asal menuduh kami jadi markup Dana Desa pembangunan sumur bor padahal itu sangat dibutuhkan warga kami,” kata Rahman Siregar. (NSI)







