SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HY (24) di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan Rabu malam (17/9/2025). Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersangka, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi. Sayang, bandar (pemasok) berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani berhasil melarikan diri saat operasi Polres Simalungun
Kepada Dian24New.com, Jumat (19/9/2025), Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui Kepala Polsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram itu dimulai berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika.
“Pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di rumah kontrakan Irma Adelia,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra dan langsung mengerahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan guna mengamankan sabu seberat 1,26 gram tersebut.
“Saya memerintahkan Kepala Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tim operasi Polres Simalungun tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIB dan langsung mengamati situasi di depan kontrakan yang menjadi target operasi. “Sesampainya di TKP, petugas melihat dua orang berada di teras rumah kontrakan, dengan seorang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BK 4588 TBP,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra
Ketika menyadari kedatangan petugas Polres Simalungun, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dari lokasi. “Melihat petugas datang, dua orang tersebut berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankan satu orang yang mengaku berinisial HY sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra
Tersangka berinsial HY seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya menyangkal keterlibatannya. “Tersangka berusaha berkelit dengan mengaku hanya memarkirkan kendaraan, namun perilaku mencurigakannya mendorong petugas Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil yang mengejutkan bagi tim Polres Simalungun. “Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan sabu seberat 1,26 gram.
Selain sabu seberat 1,26 gram, tim Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. “Selain sabu seberat 1,26 gram, tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu sebagai alat komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci seluruh barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh sabu seberat 1,26 gram tersebut dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri saat operasi Polres Simalungun. “Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan sabu seberat 1,26 gram kepada konsumen baik melalui handphone maupun secara langsung,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Modus operasi tersangka dalam mengedarkan sabu seberat 1,26 gram ini cukup sistematis dengan sistem bagi hasil yang jelas. “Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket dari sabu seberat 1,26 gram yang berhasil dijual,” ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.
Dalam operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini, tim Polres Simalungun juga mengamankan dua orang saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto. “Kedua saksi ini penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus sabu seberat 1,26 gram dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tersangka beserta sabu seberat 1,26 gram dan barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun. “Kami akan melakukan pengembangan kasus sabu seberat 1,26 gram ini untuk membongkar jaringan di atasnya, mengingat kemungkinan masih ada persediaan narkotika lainnya,” ujar Asmon (th)







