Model
Pematangsiantar

DPRD Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya 

83
×

DPRD Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Aprial Muhammad Rizaldi Ginting, Menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dengan tema “Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya” digelar di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat sore (17/10/2025).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Suhendri Ginting, serta dihadiri Plt Camat Sitalasari Supriyadi S.Sos, Lurah Setia Negara Didi, KRKP Pandiangan, dan sekitar 200 masyarakat yang turut hadir.

Dalam paparannya, Suhendri Ginting menegaskan pentingnya menghargai identitas budaya daerah sebagai bentuk pelestarian sejarah sekaligus sumber kesejahteraan.

“Hargailah budayamu agar bangsa lain juga menghargai bangsamu. Kita bisa dihargai karena peninggalan dan identitas budaya kita. Salah satunya adalah cagar budaya,” ujarnya.

Baca Juga  Wesly: Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Bukti Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Ia menjelaskan bahwa melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang berkompetensi nasional, diketuai oleh Kusumah Erizel Ginting. Tim ini akan meneliti dan memberikan rekomendasi terhadap benda atau lokasi yang layak dijadikan cagar budaya.

Suhendri menambahkan, pelestarian cagar budaya juga memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Seperti Monas di Jakarta, karena menjadi cagar budaya, kawasan sekitarnya hidup dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Begitu juga di Siantar, bila Tugu Becak ditetapkan sebagai warisan budaya, tentu akan menggerakkan ekonomi warga,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Ibu BTN, salah satu peserta, menyampaikan kekhawatirannya mengenai becak bermesin BSA yang kini semakin langka.

Baca Juga  Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Kota Pematangsiantar Tahun 2024, dr Susanti: Panutan Bagi Daerah Lain di Sumut, Bahkan di Indonesia

“Sekarang jumlah becak BSA tinggal sedikit. Kalau rusak, biaya perbaikannya mahal, banyak pemilik yang tak sanggup memperbaikinya. Bagaimana caranya agar becak BSA ini bisa dilestarikan dan tidak punah, serta bagaimana upaya pemerintah membantu pembiayaannya?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Suhendri Ginting menyebut bahwa pemerintah bersama Tim Ahli Cagar Budaya akan mengkaji kemungkinan penetapan becak BSA sebagai warisan budaya tak benda agar mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus.(ril/th)