Model
Simalungun

Mark Up Dua Program Pengadaan Belanja Hibah TA 2022, Dinas Hanpangkanter Simalungun Dilapor ke Kejari

77
×

Mark Up Dua Program Pengadaan Belanja Hibah TA 2022, Dinas Hanpangkanter Simalungun Dilapor ke Kejari

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Kabupaten Simalungun resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kasus dugaan Mark Up dana dua program pengadaan belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (9/10/2023) oleh Pimpinan Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC Sapma PP) Kabupaten Simalungun.

Dijelaakan Ketua Sapma PP Simalungun, Swandi Sihombing, bahwa hasil penelusuran pihaknya, dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hatonduhan dan Kecamatan Purba. 

“Dinas Hanpangkanter Kabupaten Simalungun patut kita laporkan atas data tim pasca melakukan penelusuran di lapangan. Untuk pengadaan calon induk sapi TA 2022  itu menggelontorkan dana sebesar Rp1,9 miliar lebih,” ujar Swandi Sihombing, kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga  Kunker di Kecamatan Bandar Huluan, Bupati Simalungun Tinjau KDMP dan Pembangunan Ruas Jalan

Lebih lanjut diterangkan Swandi Sihombing, perkelompok mendapatkan tujub (7) ekor calon induk sapi. Sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung pipil menghabiskan dana Rp1.166.000.000. Jadi, dugaan korupsi ini perlu dilaporkan, karena akan merugikan keuangan negara,” ucapnya

Swandi Sihombing  menilai bahwa kalkulasi dana yang telah digelontorkan Pemkab Simalungun, tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Tani tersebut.

“Ketika kita melakukan penelusuran, guna melengkapi data, salah seorang pegawai Dinas Hanpangkan bermarga Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program,  berbelit belit saat memberi informasi yang kita minta,” ujarnya

Bukan hanya itu, oknum tersebut malah terkesan lempar bola, seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri. Sehingga,  sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya

Baca Juga  GAMKI Simalungun dan GPDI Perkuat Sinergi untuk Membangun Pemuda Kristen

“Program pengadaan yang kita investigasi, pengadaan calon induk sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil. Dan ada beberapa temuan yang lain lagi patut kita laporkan,” tandas Swandi Sihombing geram.

Dijelaskannya, pihak yang dilaporkan itu,  Kepala Dinas (Kadis) Hanpanganter Kabupaten Simalungun tahun 2022, PPK Dinas Hanpanganter Kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022.

Selanjutnya,  Direktur CV Asnesa Utama beralamat di Jalan Bantan Kota Medan sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi dan Direktur CV Fadil Inti Perkasa  beralamat di Jalan Tangkul, Gg Rukun Kota Medan.

“Setelah laporan disampaikan secara tertulis, kita dari Sapma PP  minta kepada  Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjutinya,”  tutup Swandi Sihombing.(sn)

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

 

Editor.     :     Taman Haloho