Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonialSimalungunTeknologiUncategorized

Dinas Pendidikan Simalungun Dituding Lakukan Pungli, Kepala Sekolah Diminta Uang untuk Pertahankan Jabatan

402
×

Dinas Pendidikan Simalungun Dituding Lakukan Pungli, Kepala Sekolah Diminta Uang untuk Pertahankan Jabatan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Dinas Pendidikan SD/SMP Kabupaten Simalungun diduga melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) kepada Kepala Sekolah dengan alasan perpanjangan SK Kepala Sekolah SD dan SMP wilayah Kabupaten Simalungun. Oknum Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.(Kabid GTK) Kabupaten Simalungun inisial PMD diduga memerintahkan Korwil UPTD Pendidikan di tiap Kecamatan untuk mengutip uang mulai Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

Informasi dihimpun dari sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun , mengatakan bahwa melalui oknum Kabid GTK Simalungun diduga memerintahkan para Korwil UPTD Pendidikan di tiap tiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk mengutip sejumlah uang mulai Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah hingga Enam Juta Lima ratus ribu rupiah. Hal ini disampaikan oleh beberapa Kepala sekolah kepada awak Media DIAN24NEW yang meminta namanya agar dirahasiakan saat di temui DIAN24NEW.COM di beberapa SD/SMP, Rabu (28/1) pukul 10.00 wib.

Baca Juga  Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi

Beberapa kepala sekolah menyebutkan, para Kepsek diminta memberikan sejumlah uang agar dapat mempertahankan jabatannya. Bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut, disebut-sebut terancam diturunkan jabatannya, bahkan dari Kepala SMP menjadi Kepala SD.

Keresahan itu diungkapkan oleh R.Pakpahan dari LSM Tipikor selaku pemerhati pendidikan di Kabupaten Simalungun. Ia mengaku menerima banyak keluhan langsung dari kepala sekolah yang merasa tertekan dan takut kehilangan jabatan.

“Ini sangat kami sesalkan. Praktik kotor berupa jual beli jabatan seperti ini jelas mencederai dunia pendidikan dan membuat para kepala sekolah bekerja dalam tekanan,” tegas Pakpahan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merusak citra Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun secara keseluruhan.

Baca Juga  Wesly Silalahi: Podah Sang Naualuh Damanik, Kunci Rukun & Maju!

LSM Tipikor meminta Bupati Simalungun, H. Anton Saragih, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar oknum Kabid GTK yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya demi menjaga marwah dan integritas dunia pendidikan.

“Bupati harus bertindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan menghancurkan masa depan pendidikan di Simalungun,” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan Kabid GTK Simalungun PMD tidak membalas konfirmasi awak media walau terlihat centang dua dan sudah dibaca. (***)