Model
InternasionalKriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Massa Pedang Demokrasi Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Rp14 M di Pematangsiantar

663
×

Massa Pedang Demokrasi Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Rp14 M di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Puluhan massa yang tergabung dalam Pedang Demokrasi (Pemuda Pejuang Demokrasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Kamis (29/01/2026) Siang.

Dengan membawa spanduk serta poster tuntutan, massa aksi yang dikoordinatori Doni Kurniawan mendesak agar dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar segera diusut tuntas.

Dalam orasinya, Doni menilai pembelian aset tersebut dengan nilai lebih dari Rp14 miliar sangat fantastis dan patut diduga sarat penyimpangan. Ia bahkan menyebut dugaan korupsi itu berpotensi melibatkan Wali Kota Pematangsiantar.

“Nilai pembelian eks rumah singgah Covid-19 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Ini angka yang sangat tidak masuk akal dan patut diduga terjadi praktik korupsi demi kepentingan pribadi,” tegas Doni di depan gerbang Kantor DPRD Siantar yang tertutup dan dijaga ketat puluhan personel Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Gebyar PORPI 2025 Kota Pematangsiantar: Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Selain berorasi, massa aksi juga membacakan pernyataan sikap. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta audit terhadap pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut.

Tak hanya itu, massa juga meminta Kejaksaan memanggil dan memeriksa Wali Kota. Sementara DPRD Kota Pematangsiantar didesak menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Menanggapi tuntutan tersebut, sejumlah anggota Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menemui massa aksi. Hadir di antaranya Tongam Pangaribuan selaku Ketua Pansus bersama Anto Leo Saragih, Erwin Freddy Siahaan, Hj. Rini Silalahi, Rahmawati Siregar, Andika Prayogi Sinaga, Ramses Manurung, Polma Sihombing, dan Khairuddin Lubis.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, mengapresiasi aksi yang dilakukan Pedang Demokrasi. Ia menegaskan DPRD telah menindaklanjuti aspirasi dengan membentuk Pansus.

Baca Juga  HS Pelaku Curanmor di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim Dibekuk

“DPRD Kota Pematangsiantar sudah membentuk Pansus untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan dugaan mark up harga dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut,” ujar Tongam.

Tongam juga meminta dukungan penuh dari Pedang Demokrasi agar Pansus dapat bekerja maksimal dan menuntaskan persoalan tersebut secara transparan.

Usai dari Kantor DPRD, massa Pedang Demokrasi melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, dengan tuntutan yang sama agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Wali Kota.

Aksi tersebut diterima oleh Lamhot Rikson Siburian, selaku Kasubsi II Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti. Kami memiliki waktu 30 hari dan bisa diperpanjang. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan,” ujar Lamhot sembari menerima pernyataan sikap dari massa aksi. (***)