Model

Model

Model

Model
MingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Dinilai Tidak Masuk Akal dan Berpotensi Menyesatkan, DPRD Pematangsiantar Soroti Penilaian KJPP Rp14,5 Miliar

248
×

Dinilai Tidak Masuk Akal dan Berpotensi Menyesatkan, DPRD Pematangsiantar Soroti Penilaian KJPP Rp14,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mempertanyakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pembelian rumah singgah eks Covid-19 senilai Rp14,5 miliar. DPRD menilai hasil penilaian KJPP tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti serius proses pembelian rumah singgah eks Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar (Pemko) senilai Rp14,5 miliar. Dalam rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD, Kamis (05/02/2026) sore, DPRD mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam penilaian harga aset yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tongam Pangaribuan tersebut menghadirkan perwakilan KJPP, Rujito Said bersama dua rekan, untuk menjelaskan metode appraisal yang digunakan. Namun, penjelasan yang disampaikan justru memicu pertanyaan lanjutan dari anggota DPRD.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin Siahaan, secara terbuka mengkritisi hasil penilaian KJPP yang dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti perbedaan mencolok nilai bangunan, di mana bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih mahal dibanding bangunan bertingkat yang telah mengantongi IMB.

“Bangunan tanpa IMB nilainya lebih dari Rp700 juta dengan harga per meter Rp3,6 juta. Sementara bangunan bertingkat yang memiliki IMB justru lebih rendah. Dari sisi profesionalisme dan logika publik, ini sulit diterima,” tegas Erwin.

Menanggapi kritik tersebut, Rujito Said menjelaskan bahwa KJPP bekerja berdasarkan penugasan dan melakukan penilaian atas tanah dan bangunan sesuai kondisi fisik di lapangan.

“Tugas kami adalah menghitung tanah dan bangunan. Selama ada fisiknya, kami nilai. Jika tidak ada bangunan, tentu tidak kami perhitungkan. Soal IMB, itu di luar kewenangan kami,” ujar Rujito Said dalam rapat.

Ia menambahkan, meskipun bangunan belum memiliki IMB, selama terdapat bangunan atau material di lokasi, maka tetap masuk dalam objek appraisal.

“Kalau kami tidak menghitung bangunan yang ada, kami justru bisa dipersalahkan. Kami bekerja sesuai standar penilaian,” lanjutnya.

sepenuhnya diterima DPRD. Erwin Siahaan menilai pendekatan yang hanya bertumpu pada fisik bangunan, tanpa mempertimbangkan aspek legalitas, berpotensi menyesatkan dalam penetapan harga.

“Dari sudut pandang masyarakat awam saja, bangunan tanpa IMB bisa lebih mahal dari bangunan yang legal. Ini yang kami kejar dan kami pertanyakan,” ujarnya.

Pansus DPRD menegaskan akan mendalami laporan appraisal KJPP, termasuk memeriksa kesesuaian metode penilaian dengan regulasi pengadaan tanah dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

DPRD juga membuka kemungkinan audit lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau potensi kerugian keuangan daerah dalam pembelian aset tersebut. (***)