SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Setiawan Sijabat terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH). Pulaknya tebar berita fitnah dan pencemaran nama baik terhadap MM dan keluarganya. Demikian disampaikan MM saat di temui dian24new.com di Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Rabu ( 8/11/23).
Menurut MM bahwa Oknum ASN ini menyebarkan berita fitnah yang mencemarkan nama baiknya di muka umum atau di tengah masyarakat dimana ASN Setiawan Sijabat mengatakan kepada orang orang di beberapa kampung bahwa MW dan keluarganya sebagai pengurus gereja bisa kaya karena memakai dan mempergunakan uang gereja.
” Tau nya kalian bahwa selama mereka (MM dan keluarga, red) pengurus di gereja kami keuangan tidak nampak. Kaya pun MW dan keluargan karena menggunakan uang kas gereja. (Diboto hamudo dung Halaki pengurus di huria nami, dang tarida keuangan. Habis dipake, dialangi halahi, mamira pe halahi alani hepeng ni gereja do,) ,” Ucap MM sesuai dengan saksi yang kuat. Dan dipercaya.
Hal itu diketahui MM bahwa di Huta Mallopot Nagori Lumban Gorat, di Nagori Gunung Mariah, di Huta Blon 10 Nagori Mariha Raja, Setiawan mengabarkan hal diatas yang menurut MM bahwa berita itu adalah Fitnah dan pencemaran nama baik.
Saya tidak terima dengan perlakuan Setiawan Sijabat seorang PNS di Kantor Camat Jorlang Hataran. ” Setiawan harus mempertanggungjawabkan omongannya bini kepada orang-orang. Dan yang memberitahu ucapan Setiawan inipun siap beraaksi didepan hukum, ” Ucap MM
Namun karena MM mengetahui Oknum ASN Dinas dikantor Camat Jorlang maka MM terlebih dahulu melaporkan perilaku Setiawan kepada Camat Pondang Sidabutar dengan mendatangi guna di nasehati dan diperingati beberap waktu lalu.
” Ijin Pak Camat, Saya minta agar Camat Pondang Sidabutar memberi pembinaan kepada pegawai yang bernama Setiawan Sijabat warga Huta Tomuan Dolok Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan dimana dirinya telah menyebarkan Fitnah dan pencemaran nama baik saya seperti tertulis diatas. Kalau Setiawan tidak berniat mengakui kesalahannya maka hal ini akan saya laporkan ke APH, ” bener MM.
” Lalu Camat mengatakan sabarlah dulu. Besok akan saya panggil Setiawan dan akan saya sampaikan masalah ini. Janganlah dulu lansung mengadu ke APH. Kecuali tidak bisa saya arahkan ya silahkan bertindak, ” Ucap MM menirukan ucapan Pondang Sidabutar.
Menurut MM pada Selasa (7/11) dirinya kembali menemui Camat di Kantin kantor kecamatan. Saat MM mempertanyakan sudah bagaimana hasil pembicaraan Camat Pondang dengan bawahannya bernama Setiawan. Dengan sangat kecewa Pondang mengutarakan bahwa Seriawan tidak mengakui perbuatannya terhadap MM. Berhubung dengan demikian MM pun akan melaporkan hal ini ke APH. Karena menurut MM Camat Pondang Sidabutar gagal membina bawahannya selaku ASN.
” Maka dengan demikian Fitnah dan pencemaran nama baik ini akan saya bawa ke jalur hukum. Saksi saksi yang menguatkan sudah lengkap. Biarlah APH yang mengusut masalah yang saya rasakan saat ini. (Matius Waruwu)
Diketahui KUHP pasal 434 ayat (1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
yaitu Rp200 juta.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Matius Waruwu










