SIANTAR – DIAN24NEW
Salut…..!!! Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar, tidak tebang pilih.
Seluruh APK Caleg yang terindikasi melanggar, seluruhnya dicopot paksa oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut)
Terbukti APK dalam bentuk poster berukuran kecil milik Jonner Binton Silaen Caleg DPRD Kota Pematang Siantar, Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dari Partai Perindo, yang diketahui adik kandung dari Kepala Satpol PP Pariaman Silaen juga ikut dicopot paksa langsung oleh Kepala Satpol PP Pariaman Silaen bersama dengan ratusan APK Caleg peserta Pemilu lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar membersihkan atribut peserta Pemilu di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023). Atribut yang dibersihkan yang berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar.
“Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan,” katanya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.
“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” terangnya.
“Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fisilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu,” tukas Pariaman.
Jonner Binton Silaen Caleg DPRD Kota Pematang Siantar, Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dari Partai Perindo dikonfirmasi DIAN24NEW.COM, Minggu (12/11/2023) mengatakan terkait penertiban APK, baliho, poster, “Saya rasa itu sudah merupakan tugas mereka. Jadi, kita sebagai warga negara yang baik, caleg yang patuh akan aturan, kita menyerahkan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk itu,” ucapnya.
“Jadi aku rasa hal yang wajar. Karena, nanti akan ada jadwalnya kapan pemasangan APK (poster, spanduk dan baliho). Kita ngikuti aturan aja. Kalau emang itu dicopot berdasarkan peraturan yang berlaku siap dilaksanakan. Nanti kemudian jika diperlukan dan kita diberikan kesempatan untuk memasang, kita akan pasang krmbali,' ujarnya
Selanjutnya, penertiban tanda peserta Pemilu akan dilakukan bersama dengan penyelenggara Pemilu dan kepolisian besok, Senin (13/11/2023).
Editor. : …Taman Haloho










