SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Tanah Jawa lakukan penyelidikan di Cafe Barra, Simpang Nagojor, Tanah Jawa, setelah informasi di media sosial. Hasil penyelidikan: tidak ditemukan bukti peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik human trafficking. “Komitmen Polri jaga keamanan, respons cepat informasi,” kata AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik human trafficking di Cafe Barra, Simpang Nagojor, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (30/3/2026) dini hari.
Penyelidikan yang dilaksanakan mulai jam 00.45 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu.Fritsel G. Sitohang,S.H.M.H, bersama tim Opsnal Polsek Tanah Jawa yang didampingi Kepala Lingkungan IV Parlindungan Siahaan.
Kami menerima informasi dari media sosial TikTok akun Se****** Ne** yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik human trafficking di Cafe Barra. Atas perintah lisan Kapolsek Tanah Jawa pada Minggu tanggal 29 Maret 2026, kami langsung melakukan penyelidikan, ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin malam pukul 19.00 WIB.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar, sehingga Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Banuara Manurung, S.H., segera mengambil tindakan cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim penyelidik yang terdiri dari Iptu.Fritsel G. Sitohang,SH.M.H, Aiptu.HW Sitorus, AiptuYW Nainggolan, Aipda.Julianto Simanjuntak, dan Bripka Virman Herianto Tampubolon,SH langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam informasi media sosial tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi maupun praktik human trafficking di Cafe Barra tersebut, jelaskan Kasi Humas AKP.Verry Purba.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa saat tim tiba di lokasi, Cafe Barra dalam keadaan tutup. Menurut keterangan tetangga cafe yang bernama Bima Lubis, cafe tersebut tutup dikarenakan tidak ada pengunjung yang datang.
Kami melakukan wawancara dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat. Keterangan dari tetangga menyebutkan bahwa cafe tersebut memang sedang tutup karena sepi pengunjung, ujar AKP Verry Purba.
Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Parlindungan Siahaan, yang turut serta dalam pengecekan memberikan keterangan penting. Sepengetahuan saya, tidak ditemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan tidak ditemukan adanya praktik human trafficking di Cafe Barra. Selama ini tidak pernah ada laporan atau indikasi kegiatan ilegal semacam itu di tempat tersebut, ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu. Fritsel G. Sitohang, SH.M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat-tempat hiburan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Kami sudah membuat testimoni terkait hasil penyelidikan ini. Tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika maupun human trafficking di lokasi tersebut, jelasnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP.Verry Purba mengapresiasi kecepatan respons personel Polsek Tanah Jawa dalam menindak lanjuti informasi yang beredar di media sosial. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan merespons dengan cepat setiap informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, ungkapnya.
Terkait informasi yang beredar di media sosial, AKP.Verry Purba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak-pihak tertentu, tegasnya.
Polsek Tanah Jawa juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan jika ada indikasi kegiatan ilegal di tempat usaha mereka.
Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan dan keramaian untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, akan kami laporkan kembali, pungkas Kasi Humas Polres Simalungun.(***)







