Model
Kriminal

Dua Hari Usai Dilapor, Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri HP dan Uang Kuli Bangunan

108
×

Dua Hari Usai Dilapor, Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri HP dan Uang Kuli Bangunan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pelaku Pencuri HP dan Uang Kuli Bangunan diapit petugas

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian HP dan uang milik kuli bangunan hanya dua hari usai laporan diterima.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu 9 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, tegaskan keberhasilan ini wujud nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis.

“Ini adalah wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat. Polsek Gunung Malela bergerak cepat begitu laporan diterima, dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Verry.

Pencurian terjadi Senin 4 Mei 2026 pukul 16.30 WIB di Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar. Korban Jepri Prananda, 24, kuli bangunan, hendak pulang kerja dan temukan tasnya di rumah kosong dekat lokasi kerja sudah kosong.

Baca Juga  Kurang 1x24 Jam, Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian dalam Rumah

Barang hilang: Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac IMEI 356174382479460 dan 357298542479463, serta uang tunai Rp300.000. Total kerugian Rp4.300.000.

Korban lapor ke Polsek Gunung Malela Rabu 6 Mei 2026 pukul 13.00 WIB dengan LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung pimpin tim opsnal dan penyidik selidiki kasus.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan ungkap, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap Jumat 8 Mei 2026 pukul 20.30 WIB di kediamannya di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

Pelaku Risko Surya Putra, 37, tukang bangunan. Saat ditangkap, HP Samsung Galaxy A55 5G milik korban ditemukan dan disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127, Wujud Sinergi TNI-Polri

“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap AKP Hengky.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Penyidik akan serahkan pelaku, periksa tersangka, dan gelar perkara.

AKP Hengky tegaskan pihaknya komitmen beri pelayanan terbaik. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Keberhasilan ini jadi bukti Polri hadir, bergerak cepat, dan berpihak ke masyarakat. (th)