SIANTAR – DIAN24NEW
Vonis dibacakan hakim ketua Renni Pitua Ambarita diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantat, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/1/2024). Ia didampingi hakim anggota Nasri Firdaus dan Katharina Melati Siagian.
Di kursi terdakwa duduk seorang pendeta inisial JRP (50), warga Depok. Terdakwa didampingi penasihat hukum Dahyar Harahap dkk. Dimana, atas kasus yang menimpanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Sejak memasuki ruang sidang, awalnya proses sidang tampak tertib, pendeta yang memakai baju kaos tahanan itu tampak tenang menyimak. Tapi, begitu Renni Pitua Ambarita usai membacakan putusan hukuman 3 tahun penjara, istri terdakwa JRP berinisial MS tiba -tiba berteriak histeris dan mengamuk, selanjutnya mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut ke ruang sidang.
Dalam pantauan di ruang sidang, MS tiba-tiba emosi sebelum sidang ditutup
Awalnya, wanita itu duduk di barisan kursi pengunjung lalu berjalan melewati pembatas dan mengangkat kursi. Sontak JRP yang masih duduk di depan hakim berlari ke arah istrinya dan menangkis kursi ke arah hakim.
Melihat kejadian itu, majelis hakim pun langsung keluar ruang sidang.
“Apa ini, tidak adil, tidak adil,” teriak MS yang menuding Hakim dan Jaksa disuap.
Menurut MS, hakim juga tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum.
Suasana ruang sidang sore itu pun tampak jadi perhatian dan semua pengunjung sidang berdiri. Petugas pengamanan dari Pengadilan Negeri langsung memaksa MS keluar dari ruangan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara terdakwa selama 6 tahun.
Terdakwa JRP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pria paruh baya itu dihukum 3 tahun penjara dan denda 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita berserta dua hakim anggota, Nasri Firdaus dan Katharina Melati Siagian.
Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengatakan MS tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Pihaknya juga belum sempat berembuk membicarakan langkah hukum merespons vonis terhadap kliennya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede menepis tudingan suap yang disampaikan MS.
Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.
“Hal itu tidak benar adanya,” kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.
Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.
Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil.
“Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.
Terdakwa JRP berprofesi sebagai pendeta. Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah. (th)










