Model

Model

Model

Model
Pematangsiantar

Jaksa Geledah Kantor DLH Siantar Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar, Syimon : Dinas Perizinan DPMPTSP Siantar juga Akan di Geledah

26
×

Jaksa Geledah Kantor DLH Siantar Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar, Syimon : Dinas Perizinan DPMPTSP Siantar juga Akan di Geledah

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih berbiaya Rp52 milyar. Tampak sebuah koper berisi dokumen dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH dibawa Jaksa ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (22/2/2023).

Tampak penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Symon Morris Sihombing didampingi sejumlah personel yang mengenakan  rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dari ruangan   Bidang Tata Lingkungan DLH itu, sejumlah dokumen yang diusung dalam satru koper  dibawa ke Kejaksanaan Negeri Kota Siantar. 

Awalnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Siantar tiba di kantor  Bidang Tata Lingkungan DLH, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba itu sekira pukul 13.20 Wib.  Berkisar setengah jam, Lurah Tanjung Tonga datang dan masuk ke ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup. 

Beberapa saat setelah Lurah keluar ruangan,  Tim juga keluar membawa satu koper berisi dokumen untuk dimasukan ke salah satu mobil yang disediakan. Pada saat itu, Kadis  DLH Kota Pematang Siantar, Dedy T Setiawan tidak berada di tempat.

Kasi Pidana Khusus, Symon Morris Sihombing kepada sejumlah wartawan (jurnalis) di sekitar lokasi mengatakan, penggeledahan  dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih senilai  Rp52 Milyar yang disebut tanpa melalui proses tender atau lelang. Tetapi, melalui Penghunjukan Langsung (PL). 

“Penggeledahan  terkait dengan pengurusan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016  senilai Rp1,150 miliar. “Sementara, fakta yang kita temukan sesuai bukti setor pajak retribusi daerah, biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp47 juta,” kata Symon Morris Sihombing.

Dijelaskan, pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom dilakukan  PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan menggandeng PT Sarli Nasipuang  senilai Rp1.150 miliar. “ PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom,” kata Symon lagi.

Lebih lanjut dikatakan, dokumen yang diamankan dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, dalam rangka mendukung penyidikan Kejaksaan. Namun demikian, terkait kasus dugaan korupsi itu, belum ada tersangka yang ditetapkan. 

“Penggeledahan atau penyitaan  sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan dan didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari,,” jelasnya sembari mengatakan,  pembuatan Amdal hanya memiliki  rekomendasi tanpa didukung dokumen DLH. Tetapi hanya pengantar. Bukan UKL-UPL. Sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan juga,  Kadis DLH yang saat itu menjabat Jekson Gultom sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Demikian juga Kepala bagian Perizinan DPMPTSP Siantar Esron Sinaga dan sejumlah kontraktor pembangunan gedung Merah Putih.

Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup saat ini akan dimintai keterangan karena ada hubungan dengan dokumen yang disita.  “Kita juga akan melakukan penggeledahan pada Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pematang Siantar,” imbuh Syimon yang  kemudian kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Urat H Simanjuntak mengatakan, saat dilakukan penggeledahan memang ada di ruangannya. Dan turut menyaksikan pengambilan berkas-berkas dari dalam lemari. Penggeledahan berlangsung sekira satu jam. 

“Dokumen yang disita ada sekitar  enam 6 jenis dan dibawa menggunakan satu koper. Diantaranya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berita acara pemeriksaaan, surat undangan kepada tim teknis, surat tugas dari Kadis dan lainnya,” kata Urat H Simanjuntak. (sn/th)