Model

Model

Model
Simalungun

Asik Pesta Sabu di Hotel, 2 Pemuda di Simalungun di Grebek Polisi, Tak Luput, Pengedarnya  juga Diangkut

14
×

Asik Pesta Sabu di Hotel, 2 Pemuda di Simalungun di Grebek Polisi, Tak Luput, Pengedarnya  juga Diangkut

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Dua orang pemuda tak berkutik saat digrebek polisi di salah satu hotel, yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/3/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wib. 

Model

Kedua pelaku yakni AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH (25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kini, kedua warga kecamatan Bandar itu harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun. 

Saat diamankan Polisi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka. Tersangka AA (32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 ( satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr,  1( satu) unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan, tersangka MH (25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, “jelas AKP Juliapan.

Setelah di interogasi, kedua tersangka kembali mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus ini. Kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, inisial MA (25) di lokasi kedua. 

Tersangka MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut

Tersangka MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA(25) telah menjual sabu-sabu kepada AA(32) dan MH(25), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara, Sumut.

Kepada wartawan, Minggu (3/3/2024), Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH. Membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. 

“Ya benar, operasi penggerebekan pertama menghasilkan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yaitu AA (32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH (25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada hari Jumat tgl 01 Maret 2024, sekira pkl 20.00 Wib, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Juliapan, 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA(32) mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 ( satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr,  1( satu) unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan tersangka MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, “jelas AKP Juliapan.

“Dari interogasi AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.

Tersangka MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Batu Bara,”pungkas AKP Juliapan.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini.Operasi ini menegaskan kembali dedikasi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (th)