Example 120x600
Mingguan

Soal Lahan 2,7 Ha di Hatonduhan, Puluhan Kavling Terjual Tanpa Sepengetahuan, JC Akui Dirugikan

352
×

Soal Lahan 2,7 Ha di Hatonduhan, Puluhan Kavling Terjual Tanpa Sepengetahuan, JC Akui Dirugikan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 198.37598; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Seorang warga Tionghoa, inisial JC mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 2,7 hektare di wilayah Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Lahan tersebut terdiri dari 2 SHM dan 1 SKT.

Ket foto : warga Tionghoa inisial JC

Kasus ini mencuat setelah lahan yang dibelinya secara bertahap diduga telah diperjualbelikan hingga lebih dari 60 kavling oleh oknum agen tanah tanpa sepengetahuan dan tanpa laporan keuangan kepadanya.

Ditemui Dian24New.Com, di Kantin Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (27/10/2026), JC menjelaskan, awal mula pembelian lahan tersebut melalui seorang agen tanah bernama JM. JM menawarkan beberapa lahan termasuk di Karangsari dengan skema kerja sama pengelolaan.

“Melalui si JM sebagai agen tanah dia menawarkan ada beberapa lahan dan diiming-imingi bisa dikerjasamakan,” ujar Jimmy.

Setelah melihat lokasi dan menyatakan setuju, JC memberikan uang tanda jadi DP sebesar Rp 10 juta kepada pemilik lahan berinisial ES melalui JM. Untuk proses selanjutnya, termasuk penunjukan notaris, juga difasilitasi oleh JM.

“Si JM juga yang menunjukkan notaris-notaris semuanya. Dia yang bawakan saya, bukan saya. Dia bawa saya ke Notaris WSM,” kata JC

JC mengaku secara sepihak meminta notaris membuatkan surat sejelas mungkin karena lahan tersebut dibelinya. Dalam akta tersebut dibuat perjanjian kerja sama dengan klausul JM QQ Jimmy.

“Itu cuma dia kuasa untuk menandatangani, bukan memiliki. Jadi akta nomor 11 itu semuanya tertulis di dalam perjanjian,” jelasnya.

Terkait alasan jual beli, menurut JC, JM menyampaikan pemilik lahan tidak mau menjual langsung kepada orang Tionghoa. Karena itu setiap kali Jimmy ingin bertemu langsung dengan pemilik berinisial ES, selalu dihalangi.

“Setiap saya mau bertemu dengan si ES, si JM selalu menghalangi. Katanya jangan, nanti dibatalkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pria di Asahan Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit, Polisi: Murni Sakit

Setelah perjanjian, JC menurunkan alat berat berupa dozer, eskavator dan dump truck untuk pengelolaan lahan. Sementara untuk surat, dua SHM dititipkan di notaris dan satu SKT dipegang ES karena pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Kita panjar Rp 150 juta sisa Rp 850 juta, sudah kita kelola sambil jual dan bayar bertahap selama 1 tahun,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, JC mengklaim JM tidak menjalankan tugas sesuai akta. Seluruh dana hasil penjualan kavling diduga dipegang dan diambil JM tanpa laporan.

“Semua dana dipegang dia. Dia tidak pernah memberitahu tanah sudah terjual berapa. Saya tahu sudah terjual 33 kavling itu dari notaris, bukan dari dia,” kata JC.

Selama lebih dari 2 tahun JC mengaku sulit menemui JM dengan berbagai alasan sibuk. JM baru sempat ditemui sebentar saat orang tua JC meninggal dunia.

Belakangan JC mendapat informasi dari teman bahwa di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan. Setelah dicek, ternyata lahan sudah terjual hingga sekitar 60 kavling lebih kepada warga.

“Itu pun aku tidak tahu. Notaris selalu tanya ke JM, Bang Jimmy sudah tahu belum penjualan ini? Dijawab sudah aman, sudah dikasih tahu. Padahal tidak pernah,” tegasnya.

Terkait dokumen Peta Bidang dan PHGR, JC menyebut hal itu lebih diketahui notaris. Menurut konfirmasi dari pemilik awal ES, SKT sudah diserahkan kepada JM, namun saat ditanya JM mengaku tidak pernah mengambil.

Untuk nasib warga yang telah membeli kavling di atas lahan tersebut, JC menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan notaris terkait.

“Untuk warga yang sudah beli, nanti pengacara yang jawab. Saya serahkan ke pengacara,” ujarnya.

Baca Juga  Horas Samosir Fiesta 2026 Resmi Diluncurkan, Band Ungu Sukses Guncang Pangururan

JC berharap kasus yang dialaminya menjadi pelajaran agar transaksi tanah dilakukan secara transparan dan halal.

“Harapannya ke depan jangan sampai terjadi begini lagi. Kalau mau dapat duit halal, carilah dengan cara halal,” pungkasnya.

Ket foto : JC dan Kuasa hukum Ramadhin Turnip SH,

Kuasa Hukum JC: Kunci Perkara Lahan Hatonduhan Ada di Akta 11, Pembeli Dianggap Beritikad Baik Diminta Tenang

Ditemui dilokasi yang sama, Kuasa hukum JC, Ramadhin Turnip SH, menyampaikan perkembangan perkara sengketa lahan di Hatonduhan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Menurut Ramadhin, perkara saat ini sudah memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak sedang mengajukan bukti-bukti yang dimiliki.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sekarang sedang memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak mengajukan bukti apa yang dia miliki,” ujar Ramadhin.

Ramadhin menyoroti satu hal yang dinilainya menjadi kunci persoalan, yakni Akta Nomor 11 Tahun 2024 yang tidak dimunculkan oleh pihak penggugat di dalam perkara.

“Dalam perkara ini ada satu masalah yang sebenarnya yaitu Akta 11, Akta Nomor 11 Tahun 2024 yang tidak dimunculkan oleh penggugat. Di dalam Akta 11 itu sebenarnya sudah tertuang semua bahwa kerja sama antara JC dengan Jeplin,” jelasnya.

Ket foto : JC dan Kuasa hukum Ramadhin Turnip SH,

Dalam akta tersebut, kata Ramadhin, tertuang kerja sama antara JC dengan JM yang bertindak sebagai agen tanah dan diberikan kuasa oleh JC untuk menjual. Sehingga dalam kapasitas sebagai agen, JM memang melakukan perbuatan menjual.

“JM ini merupakan agen tanah dan diberikan kuasa oleh JC untuk menjual. Sehingga dalam kapasitas sebagai agen, dia memang telah melakukan perbuatan menjual,” tegasnya.

Baca Juga  HMI Pematangsiantar Demo, Tuntut Klarifikasi Kedatangan Walikota ke Rumah Pelaku Penculikan Anak

Terkait masyarakat yang telah membeli kavling di atas lahan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan hingga saat ini masih menganggap para pembeli sebagai pembeli beritikad baik sehingga tidak perlu resah.

“Kami masih menganggap bahwa pembeli itu adalah pembeli yang beritikad baik sehingga tidak perlu dirisaukan,” kata Ramadhin.

Namun Ramadhin juga mengungkapkan adanya persoalan hukum terkait harga. Harga yang ditentukan oleh PT Arta Harmoni atau PT Prima Harmoni disebut sudah ada standar, namun JM diduga menurunkan harga tidak sesuai standar yang ditentukan.

“Apabila perkara ini dimenangkan oleh JC, kita akan mengundang semua pembeli untuk melakukan klarifikasi penyesuaian harga,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dilakukan pembeli melalui notaris, ditemukan perbedaan dengan kuitansi yang dibuat Jeplin.

“Contoh di kuitansi ada Rp 45 juta, PJB nya Rp 30 juta, ada selisih harga. Jadi itu akan kita klarifikasi nanti. Kami tidak mengatakan itu pidana, karena kami anggap pembeli itu orang-orang yang beritikad baik,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum telah mengajukan bukti sebanyak 71 eksemplar, termasuk Akta 11 yang disebut sebagai kunci persoalan.

“Kita sudah buktikan bukti kita sebanyak 71 eksemplar, itu mulai dari Akta 11 yang memang tidak dimunculkan oleh penggugat dalam perkara ini. Di situ semua dasar persoalan mereka sebenarnya ada, kuncinya di Akta 11,” ungkap Ramadhin.

Di akhir, Ramadhin mengimbau kepada warga yang telah membeli lahan agar tetap tenang dan bersabar menunggu keputusan pengadilan.

“Kami sarankan kepada masyarakat untuk tetap tenang, bersabar, menunggu keputusan pengadilan. Kami hingga saat ini menganggap pembeli itu beritikad baik,” pungkasnya. (th)