Example 120x600
MingguanNasionalPeristiwaRegionalSeremonial

Kapolres Samosir Dampingi Trauma Healing Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan di Ronggurnihuta

237
×

Kapolres Samosir Dampingi Trauma Healing Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan di Ronggurnihuta

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR | DIAN24NEW.COM
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban tindak pidana Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK MH mengunjungi sekaligus memberikan pendampingan trauma healing kepada seorang anak perempuan berinisial RN 6 korban tindak pidana pencabulan di salah satu desa Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir Selasa 3/11/2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus SH, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean SH MH, Kasi Humas IPDA Surung Sagala, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kanit Idik 5 Sat Reskrim IPDA Bulet Mars Swanto, serta sejumlah personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan. Turut hadir Camat Ronggurnihuta Nikkon Simbolon SH, Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD Negeri tempat anak tersebut bersekolah.

Baca Juga  Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih, Wesly: Wadah Pembinaan Umat

Setibanya di lokasi Kapolres bersama rombongan disambut pihak keluarga korban. Dalam kunjungan tersebut Kapolres memberikan motivasi dan semangat kepada anak melalui pendekatan humanis dan kekeluargaan guna membantu mengurangi rasa takut serta mendukung pemulihan kondisi psikologis anak.

Sebagai wujud perhatian Kapolres juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada keluarga korban serta mainan untuk anak.

Kapolres berpesan kepada keluarga agar senantiasa memberikan perhatian, pendampingan, dan dukungan kepada anak. Lingkungan keluarga yang aman dan nyaman dinilai penting dalam membantu proses pemulihan psikologis korban secara bertahap.

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres beserta jajaran atas kepedulian dan perhatian yang diberikan khususnya dengan hadir secara langsung untuk memberikan dukungan moril kepada anak dan keluarga.

Baca Juga  Polres Samosir Gelar Konferensi Pers, Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan 6 Tersangka

Plt Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menyampaikan kegiatan trauma healing tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian Polri terhadap korban tindak pidana khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Ia menjelaskan pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Samosir. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menurutnya keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga petugas dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku.

“Melalui kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis ini, kami berharap anak korban dapat memperoleh dukungan moril, merasa aman, serta menjalani proses pemulihan psikologis secara bertahap. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar IPDA Surung Sagala.

Baca Juga  Tabrak Truk PT Sentralindo Cahaya Logistik Saat Berhenti di Lampu Merah, Truk PT Indomarco Gagal ke Medan

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Suasana penuh kehangatan semakin terasa ketika para Polwan Polres Samosir turut memberikan perhatian khusus kepada anak korban dengan merias wajahnya secara lembut serta bergantian menyerahkan berbagai hadiah berupa mainan. Momen kebersamaan tersebut diharapkan dapat menghadirkan keceriaan, menghibur anak, serta membantu mengurangi rasa takut dan beban psikologis yang dialaminya. (th/jenri Gultom)