SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menggrebek arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini, tepatnya di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/5/2024) kemarin.
Penggrebekan arena sabung ayam itu bermula ketika Polisi mendapat laporan adanya perjudian sabung ayam dari warga. Polidi kemudian mengintai lokaso guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Dalam operasi penggerebekan ini, Selain berhasil menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut, polisi juga berhasil menyita 17 unit sepedamotor dan 2 ekor ayam jantan
Ketujuh pelaku yang diamankan Itu insial RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19). Ketujuha pelaku merupaka warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., Senin (21/5/2024) menyatakan bahwa selain mengamankan, polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.
Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.(th)










