Model
Simalungun

Waduh..!! Diduga Belum Miliki Berkas Lengkap Galian C yang Dikelola CV Simalungun Jaya Persada Milik MP di Tapian Dolok Masih Beroperasi dan Bebas Masukkan Bahan Material ke Proyek Jalan Tol

134
×

Waduh..!! Diduga Belum Miliki Berkas Lengkap Galian C yang Dikelola CV Simalungun Jaya Persada Milik MP di Tapian Dolok Masih Beroperasi dan Bebas Masukkan Bahan Material ke Proyek Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com

Aktivitas pengalian dan pengerukan yang di lakukan CV. Simalungun Jaya Persada di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga ilegal tampak masih terpantau terus beroperasi, Kamis (04/07/2024) siang, bahkan semakin menambah volume armada nya untuk mengangkut material batu padas, kerikil dan pasir 

Padahal CV. Simalungun Jaya Persada milik Martin Purba (MP) ini diduga belum memiliki berkas yang lengkap untuk menjalankan aktifitas Galian C yang legal, tapi tetap saja bebas melakukan kegiatan pengerukan, bahkan untuk mengawasi pekerjaan di lokasi pengerukan MP juga membayar oknum TNI, guna untuk memuluskan pekerjaan ilegal nya tersebut.

Ini terpaksa di lakukan MP karna disebabkan besarnya permintaan bahan material dari salah satu PT di proyek jalan tol. Namun, herannya material yang tak memiliki kelengkapan berkas milik MP itu bebas masuk di proyek jalan tol tersebut, melihat hal tersebut, tentunya sudah pasti ada permainan antara MP dengan oknum di PT tersebut, seharusnya sebelum menerima sebagai rekan kerja dalam membangun jalan tol,PT tersebut harus kroscek (periksa) dulu soal kelengkapan berkas bahan material milik CV. Simalungun Jaya Persada sebelum menjadikan nya partner (rekanan) dalam pengadaan bahan material.

Baca Juga  Kapolsek Tanah Jawa Bungkam Soal Oknum Bidan Disebut Tidak Ditahan, Kadiskes Edwin: Masih Ditangani Polisi 

Jelas apa yang sudah di lakukan ini sudah menyalahi dan melanggar Pasal berlapis 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sedangkan pembeli bisa di kenakan pasal pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

Parahnya, ada indikasi pembiaran yang di lakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) selama kegiatan yang melanggar hukum ini berjalan, dalam upaya penegakan supremasi hukum, di minta kepada APH untuk menyelidiki kasus ini, kalau terbukti ada di temukan pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat di dalamnya harus segera di proses.  (tim)