Model
Simalungun

Rp4,6 Milyar Dana Temuan BPK RI Belum Disetor Pemkab Simalungun

62
×

Rp4,6 Milyar Dana Temuan BPK RI Belum Disetor Pemkab Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perwakilan Propinsi Sumatera Utara terdapat 14 catatan yang menjadi pengembalian di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Simalungun, besaran yang harus dikembalikan mencapai Rp 4,6 Milyar dengan batas waktu 28 Juli 2024 mendatang. 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat pembahasan LHP BPK antara DPRD dengan pihak Pemkab Simalungun yang dilaksanakan di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/7/2024). 

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani meminta seluruh OPD Pemkab Simalungun terkait untuk segera menindaklanjuti pengembalian sesuai LHP BPK.

“Pengembalian yang harus segera disikapi sebesar kurang lebih Rp 4,6 Milyar dan yang sudah dibayarkan sekitar Rp 200 Juta, dan selebihnya kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan sebanyak 60 hari,” ujar Timbul 

Baca Juga  Dua Bulan Terakhir, Kasus DBD Meningkat di Simalungun, Kadiskes Edwin Toni Anjurkan ini ke Puskesmas

Sebelumnya diberitakan, anggota Banggar DPRD Simalungun mengingatkan OPD untuk segera mengembalikan kelebihan belanja modal sesuai dengan LHP BPK. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani di ruangan Banggar, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 15.00 Wib. Dalam kesempatan itu, dia mempertanyakan apa perihal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran.“ 

Ini pengembalian seperti apa ? Dan kenapa pengembalian ? Kenapa masih bisa kelebihan belanja modal, padahal sudah rutin,” kata Timbul.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing memaparkan 14 catatan di antaranya, penyelesaian kerja pada Dinas PUTR sebesar Rp 132 Juta, penggunaan belanja dana bos sebesar Rp 217 juta, serta perpajakan yang belum disetor sebesar Rp 19 juta, pembayaran belanja perjalan dinas yang tidak sesuai sebesar Rp 158 juta.

Baca Juga  Bupati Simalungun Harapkan Peran Gereja Turut Serta Mensosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

Selanjutnya, pembayaran honor, tim pelaksana, pembawa acara, tidak sesuai dengan Perpres nomor 23 Tahun 2020 sebesar Rp 143 Juta, realisasi pembayaran belanja jasa konsultasi pada 3 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 374 Juta 

Kekurangan volume dan kualitas atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp 384 juta, kelebihan bayar belanja mebel di SMP dan SD pada Disdik sebesar Rp 1 miliar lebih. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 SKPD sebesar RP 1 milar lebih. Kemudian kekurangan volume dan kualitas perbaikan jalan dan irigasi sebanyak 10 paket pada Dinas PUTR sebesar Rp 1 miliar 67 juta. Kemudian Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan belum optimal, dan Pengelolaan Aset yang belum tertib.

Baca Juga  Gelombang ke Dua, Sebanyak 930 ASN PPPK di Lingkungan Pemkab Simalungun 2024 Terima SK dan Dilantik

Atas LHP yang dibacakan Roganda, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Suriawan mempertanyakan soal pengelolaan aset yang belum tertib. “Mohon dijelaskan,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKD Simalungun Frans Saragih mengatakan, bahwa masih ditemukannya penataan aset yang belum tertib, merujuk LHP tahun 2022, masih ditemukan Rp 238 miliar aset Pemkab yang belum dirinci. 

“Namun pada tahun 2023, kita sudah merinci sebagian. Nilainya yang belum dirinci sekitar 28 miliar, kebanyakan aset yang diperoleh Tahun 2011 ke bawah. Namun aset yang diterima 10 tahun belakangan sudah lengkap,” papar Frans. (mstr/th)