Model
Peristiwa

Cekcok di Warung Tuak, Pria Asal Samosir Opname Dianiaya Anak Siantar

51
×

Cekcok di Warung Tuak, Pria Asal Samosir Opname Dianiaya Anak Siantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW.com 

Diduga gara – gara salah paham, sesama pengunjung warung tuak terlibat cekcok berakhir penganiayaan yang mengakibatkan seorang pengunjung bernama Sahala Situmorang (57) warga Perbatasan Desa Harian Kabupaten Samosir mengalami luka pada bagian kening dan terpaksa harus dilarikan kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.Selasa (28/7/2024), sekira pukul 23. 30 WIB

Kejadian ini pun sedang ditangani Polsek Martoba Resor Polres Kota Pematangsiantar. 

Diceritakan, Korban bernama Sahala Situmorang (57), warga Perbatasan Desa Harian Kabupaten Samosir. Korban Mendapatkan pukulan dari pelaku inisial RS yang merupakan warga Kompleks Eks Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

“Awalnya korban bersama temannya minum tuak ke lapo tuak Grace di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 WIB”

Baca Juga  AMB Siantar-Simalungun Laporkan Chairuddin Lubis ke DPRD Siantar, "Ijazah Paket C Bermasalah?"

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB Warga Samosir itu terlibat cekcok dengan Anak Siantar berinisial RS (50) yang ditetapkan sebagai pelaku Pemukulan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, korban dan pelaku terlibat cek Cok. “Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dibagian wajahnya berulang ulang,”  kata AKP Riswan, Senin (29/07/2024).

Teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai. Lalu korban berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname. 

Akibat kejadian tersebut kening korban mengalami luka dan harus dijahit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi maka pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 wib dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. Damanik SH menangkap pelaku di Terminal Suka Dame Jl. Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD

“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana,” Pungkas AKP Riswan. 

 

Editor.         :      Taman Haloho

Wartawan. :      A Sitorus