Model
Simalungun

Dituding Tak Kantongi HGU, PTPN IV Unit Bah Birong Ulu Akan Dilaporkan Warga Pejuang Nagori Panombean Huta Urung

114
×

Dituding Tak Kantongi HGU, PTPN IV Unit Bah Birong Ulu Akan Dilaporkan Warga Pejuang Nagori Panombean Huta Urung

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com

Warga Pejuang Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun akan melaporkan PTPN IV Unit Bah Birong Ulu ke Pangadilan Negeri Simalungun. 

Pasalnya Pihak PTPN IV Bah Birong Ulu dinilai telah melakukan pembodohan selama belasan tahun. Dimana Perkebunan milik negara itu telah menguasai Lahan seluas 47 Ha yang berada di Huta Kandang Lomba Nagori Panombean Huta Urung tanpa mengantongi HGU. Demikian disampaikan oleh Unduk Nababan SH selalu Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) saat ditemui di lokasi Rabu (18/9) jam 11.00 Win. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Kristianus Naibaho salah pengurus KTH pada saat pihak PTPN IV, Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Profinsi Sumatera Utara dan juga dari Kejaksaan Negeri Simalungun dilokasi bahwa pihak PTPN IV tidak mengantongi HGU lahan seluas 47 Ha itu sejak tahun 2013.

Baca Juga  Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

”  Berarti pihak PTPN IV tidak ada membayar pajak sekian lama. Jika di bayar kemanakah aliran dananya. Sudah berapa kerugian negara. Maka untuk itu Atas nama KTH UNEDO melaporkan PTPN Aparat Penegak Hukum, ” Tegas Kristianus. 

Saat ditemui di lokasi Manager Kebun Unit Bah Birong Ulu Arma Mulia Sirait , kepada kru Media ini mengakui bahwa benar tidak mengantongi HGU. 

” Ia benar tidak mengantongi HGU lahan seluas 47 Ha, tapi kami sedang menyusul permohonan HGU ke Kementrian, ” kata Arma Mulia Sirait. 

Sementara Daniel Ronaldo Hutabarat ,SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Simalungun saat dipertanyakan kehadirannya di lokasi menerangkan bahwa karena adanya permohonan pihak PTPN IV kepada BPKH yang di wakili oleh Anita Lumban Gaol sehingga oleh pimpinan memerintahkan Jaksa mengawal perbuatan tapal batas pada wilayah Hutan yang eks HGU PTPN IV. 

Baca Juga  Bupati Simalungun Didampingi Ketua TP PKK Melayat Kerumah Duka Bocah SD yang Jadi Korban Jilatan Api Unggun Saat Membakar Jagung

Tampak dilokasi pihak PTPN IV, BPKH Sumut, Jaksa, aparatur keamanan dari kecamatan Jarang Harapan, Pemerintah kecamatan Jarang Hataran, Pemerintah Nagori Panombean Huta urung dan ratusan warga pejuang. Hingga selesai perbuatan tapal batas bubar dengan tertib. 

 

Editor.                :      Taman Haloho 

Wartawan.        :        Matius Waruwu