Model
Simalungun

Pintu  Diketuk, Pria  ini Tinggalkan Gadis 13 Tahun di Dalam Kamar Mandi

38
×

Pintu  Diketuk, Pria  ini Tinggalkan Gadis 13 Tahun di Dalam Kamar Mandi

Sebarkan artikel ini

 SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Seorang pelajar 13 tahun di Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) di cabuli oleh seorang pria inisial WG (21), di kamar mandi sekolah

Aksi pencabulan terjadi Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar mandi sekolah di kawasan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Sumut.  

“Awalnya, tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau. Setibanya di lokasi, selanjutnya tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban,” jelas AKP Verry kepada Dian24New.Com Senin (9/12/2024) 

Namun, sambung Verry, aksi tersangka gagal ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Mendengar ada mengetuk pintu, tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian. 

Baca Juga  Lari ke Ladang Sawit, Bandar Sabu Dolok Ilir Dua Dibekuk, Barbutnya 15,23 Gram

“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Kemudian, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim,” tambah AKP Verry. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024. “Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ungkapnya 

Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari tiga personel yakni IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, BRIPKA Edi Sinaga, dan BRIGADIR Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik AIPDA Chairul Nijar, S.H. untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pekerjaan Bangunan di Desa Baja Dolok Tanpa Plang, Inspektorat Simalungun Turun Tangan 

“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, khususnya di masa pasca Pilkada 2024.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (th)