SIANTAR I DIAN24NEW.com
Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dua orang diduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, Rabu (30/7/2025) sore.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dengan dukungan gabungan personel dari berbagai satuan, termasuk Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sipropam, dua orang Polwan, personel TNI AD, Satpol PP, hingga BNNK Pematangsiantar, serta dua lurah dari wilayah operasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, penggerebekan dimulai di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Di lokasi pertama, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun lima orang diamankan untuk tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dinyatakan positif (+) sebagai pengguna narkoba.
Lokasi kedua berada di Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan ataupun indikasi peredaran narkoba.
Keberhasilan justru didapat saat penggerebekan di lokasi ketiga, tepatnya di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari lokasi ini, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, masing-masing berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni 54 paket sabu dengan berat bruto total 30,68 gram. Rinciannya meliputi: 1 paket besar (9,18 gram), 1 paket sedang (5,85 gram), 51 paket kecil (14,35 gram), 1 paket lain (1,30 gram) yang ditemukan di dalam amplop putih.
Selain sabu, turut disita, Uang tunai Rp12.950.000, 3 unit handphone,1 unit timbangan digital, 1 buah tas biru, Plastik klip kosong, sendok pipet dan kotak kardus air mineral merk OH5
AKP Irwanta menegaskan bahwa kegiatan GSN ini merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka telah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, satu orang pengguna yang terdeteksi melalui tes urine telah diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi,” tutupnya. (js)










