SIANTAR I DIAN24NEW.com
Menanggapilaporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personel piket Polsek Siantar Timur bergerak cepat menyelesaikan dugaan kasus pencurian melalui pendekatan problem solving, Minggu (3/8/2025) dini hari.
Laporan awal diterima oleh operator Call Center 110 bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di Jalan Nagar Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menerima informasi tersebut, operator langsung meneruskan laporan ke piket Polsek Siantar Timur. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan, personel segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RMS, warga Jalan Diponegoro Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Siantar Timur, RMS mengakui perbuatannya mencuri di rumah pelapor berinisial P br. S, yang beralamat di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Namun setelah proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk perdamaian.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH dalam keterangannya.
Polsek Siantar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam merespon cepat laporan masyarakat dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan humanis, sesuai semangat restorative justice. (js)










