Model
Kriminal

Miliki Ganja 16,49 Gram, UD Diamankan  Polisi

47
×

Miliki Ganja 16,49 Gram, UD Diamankan  Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UD (40), warga Jalan Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 16,49 gram.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.53 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka UD saat mengendarai sepeda motor. Namun, dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti,” ujar AKP Irwanta.

Baca Juga  Dibanting dan Diancam Pakai Parang, Anak Tega Rampas Uang Ibu Kandungnya Sendiri di Pematangsiantar

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:. 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi kertas tik-tak. 1 kotak rokok Mustang berisi 1 paket ganja kering. 1 plastik kuning berisi 11 paket ganja kering. 1 tas ransel hitam bertuliskan Accer. 2 unit handphone (Oppo putih dan Samsung putih) dan Uang tunai sebesar Rp102.000

“Total barang bukti ganja yang disita dari tersangka berjumlah 12 paket dengan berat bruto 16,49 gram,” tambahnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan, H tidak ditemukan.

Kini, tersangka UD beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pria ini Ditangkap Polisi di Jalan Seram Bawah Siantar Barat, ini Kasusnya

“Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (js)