Model
Kriminal

Simpan 10,41 Gram Ganja di Rumah, Dikibuskan, Pria 58 Tahun ini Dibekuk Polres Pematangsiantar

74
×

Simpan 10,41 Gram Ganja di Rumah, Dikibuskan, Pria 58 Tahun ini Dibekuk Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Polres Pematangsiantar Melalui Satres Narkoba berhasil menangkap “IS” (58) yang menyimpan dan memilki narkotika jenis ganja dirumahnya yang terletak di Jalan Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan awalnya personil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah No. 9 Jalan  Dalil Tani tersebut ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja.

Kemudian personil langsung respon dan melakukan penyelidikan,Setelah dilkukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka “IS”.

Baca Juga  Gasak Barang Berharga senilai Rp36.200.000, Pelaku Pencurian Rumah Dinas Pendeta GKPS di Tangkap

Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dari kamar tepatnya diatas meja 1 buah plastik narkotika jenis ganja berat bruto 10.41 gram beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit Handphone  merek Realme warna biru.

Saat diinterogasi IS yang  juga warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka “IS” udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.(as/th)