Model
Kriminal

Hendak Transaksi Narkoba di Simpang Dua, Saat Diamankan Pemuda ini Ngaku Masih Menyimpan Sabu di Rumahnya

79
×

Hendak Transaksi Narkoba di Simpang Dua, Saat Diamankan Pemuda ini Ngaku Masih Menyimpan Sabu di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan diduga pelaku itu berinisial “MSPS” (34) warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa Jalan Parapat tersebut ada  peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim berhasil menangkap tersangka “MSPS” di pinggir jalan Parapat Simpang Dua.

Dengan barang bukti 1 Unit Handphone Vivo warna Gold dari tangan kanannya, 1 buah botol plastik warna Putih berisi 3 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Baca Juga  Tahap Dua, Terdangka Pencurian dan Barang Bukti Besi Pentol Rel Kereta Api Diserahkan ke Kejaksa

Kemudian dari kantong baju depan sebelah kiri ditemukan Uang Rp. 200.000, 1 buah tas pinggang warna hitam di dalamnya berisi 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Tidak itu saja, tersangka “MSPS” mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya yang juga diseputaran Jalan Parapat tersebut kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka “MSPS” yang Didampingi Ketua RT.

Kemudian menggeledah rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya di atas selipan Spanduk 1 paket Narkotika jenis sabu.

Tersangka “MSPS” mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka “MSPS” beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

Baca Juga  Nyanyian Pengedar Asal Simalungun Seret Pengedar Asal Siantar. Barang Bukti 66,78 Gram Sabu di Sita Polisi

“Dari tersangka “MSPS” ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total berat bruto 1.71 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (as/th)