SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Seorang terduga bandar sabu asal Kabupaten Binjai inisial YS (40), yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun dirumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, akhirnya mengakui bahwa barang haram sabu miliknya dipasok oleh Rio warga Pematangsiantar
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada Dian24New.com, Kamis (11/9/2025), menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Henry Salamat Sirait kepada wartawan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah kontrakan milik tersangka, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap YS yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Tersangka adalah berinisial YS (40),, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di tempat-tempat strategis.
“Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas,” terang AKP Henry.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.
Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. YS juga memberikan keterangan mengenai sumber narkotika yang dimilikinya.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Dalam tindak lanjut kasus ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi dan akan melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Rudi Malau







